Musyawarah Desa Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Desa Blimbing

Daerah805 Dilihat

 

 

Reformasiaktual.com/Probolinggo- Desa Blimbing Kecamatan Pakuniran Probolinggo Jawa Timur giat laksanakan musyawarah terkait validasi data terpadu dan kesejahteraan sosial, pada tanggal 14 Maret 2022 bertempat di rumah Pj kades terpilih .

 

Dalam kegiatan ini di pimpin Langsung Oleh Niro Selaku PJ Kades Desa Blimbing Kecamatan Pakuniran Kabupaten Proboliggo, Turut Hadir Zainuri, S.pd. Ag Selaku Kasi Kesra Kecamatan Pakuniran, Babinsa Dan Babintamtibmas, Buhari Kades Terpilih, Perangkat Desa, Pendamping Desa, Petugas PKH, Ketua RT/RW, serta tokoh masyarakat desa blimbing kecamatan pakuniran.

Dalam sambutannya Zainuri, S.pd. Ag Menjelaskan bahwa:

Dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial pada Pasal 1, disebutkan beberapa definisi atau istilah-istilah yang di gunakan dalam verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, antara lain yaitu :

1. Pengelolaan Data adalah kegiatan sistematis dalam pengaturan, penyimpanan dan pemeliharaan data yang mencakup pendataan, verifikasi dan validasi, dan penetapan data yang diperlukan untuk memastikan aksesibilitas, kehandalan, ketepatan waktu, dan akuntabilitas data dalam penggunaannya..

2. Pendataan adalah proses pengumpulan dan pemutakhiran data yang berupa angka, teks, gambar, audio, dan/atau video, dilakukan dengan metode diskusi, wawancara, dan pengamatan langsung.

3. Verifikasi Data adalah proses pemeriksaan data untuk memastikan pendataan yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan memastikan data yang telah dikumpulkan atau dimutakhirkan sesuai dengan fakta di lapangan.

4. Validasi Data yang selanjutnya disebut Validasi adalah proses pengesahan data dengan memastikan dan memperbaiki data sehingga data valid atau telah memenuhi aturan validasi.

Fakir Miskin, adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.

Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.

Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next-Generation yang selanjutnya disingkat SIKS-NG adalah sistem informasi yang mendukung proses Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial”, pungkasNya )

 

Mauzun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *