Cabut: Lahirnya Pergub No 31 Tahun 2021 Pers Bengkulu Kecam Keras, 5 Poin Tuntutan Orasi Kantor Gubernur

Daerah939 Dilihat

 

Reformasiaktual.Com//Bengkulu- Sejak terlahirnya atau terciftanya Peraturan gubernur provinsi bengkulu nomor 31 tahun 2021 dikecam keras oleh jurnalis serta pemilik perusahaan media massa dalam orasi damai demo di kantor Gubernur Provinsi Bengkulu. 22/3/2022.

Terciftanya atau terlahirnya Pergub nomor 31 tahun 2021, dalam kajian dan padangan yang tergabung dalam Forum media masa Bengkulu (FMMB) pergub nomor 31 tahun 2021, menurut nya dugaan banyak yang menyimpang dalam padangan jurnalis Provinsi Bengkulu dan berdasarkan UU Pers nomor 40 tahun 1999 jelas terterah dan juga diakui oleh Negara Republik Indonesia dan berdasar UU Pers nomor 40 tahun 1999 merupakan kunci perturan dan ratusan Jurnalis Provinsi Bengkulu tergabung dari FMMB berpegang teguh dan mengakui UU Pers nomor 40 tahun 1999.

Forum media masa Bengkulu (FMMB) dalam aksi damai demo dikantor Gubernur meminta dan mencabut SBB: (1). Cabut Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021;

2). Hapuskan Aturan Verifikasi media dan UKW Dewan Pers di Pergub No. 31 Tahun 2021 karena bertentangan dengan konstitusi amanah UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers;

3). Meminta seluruh OPD dan FKPD, se-Provinsi Bengkulu tidak berpedoman pada Pergub Nomor 31 Tahun 2021.

4). Meminta seluruh kepala Daerah se-Provinsi Bengkulu untuk tidak membungkam kebebasan Pers dengan menerbitkan aturan yang sama dengan Pergub Bengkulu No 31 Tahun 2021;

5). Menolak segala bentuk pembungkaman kebebasan Pers.

Pimpinan kordinator lapangan (korlap) aksi damai demo di kantor Gubernur Bengkulu Aprin Taskan yang dikenal Aprin Gundul yang mempunyai media indonesiadetik.com sebagai pimpinan, mengatakan,” negara indonesia mengakui UU Pers nomor 40 tahun 1999 yang syah dan memintak cabut Pergub nomor 31 tahun 2021 karena bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 yang merupakan bunyi tentang kebibasan Pers,” ucapnya

Memohon untuk dilakukan kajian lagi Pergub nomor 31 tahun 2021, dalam padangan kami mengekang kebebasan pers, Pergub tersebut juga mengancam keberlangsungan kehidupan pers yang ada di Bengkulu,” kata Aprin dalam orasi damai

Hal juga Asrin dengan lantang menyuarakan dan menyampaikan,” tuntutan pencabutan pergub no 31 karena ada kesenjangan dan ketidak adilan salah satunya adalah dugaan pergub cacat hukum dan tidak berdasarkan hirarki regulasi yang berlaku”, katanya

“Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah lagi tidak ada dalam aksi damai tolak Pergub nomor 31 tahun 2021 dan ini merupakan disayangkan para wartawan yang perwakilan FMMB hanya di terima oleh asisten II dan Plt kadis kominfo provinsi bengkulu,” jelasnya. (23/3/2022)

 

(Aidil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *