Kejari Ajak Siswa SMAN 3  Selayar  Kenali Hukum Jauhi Hukuman

Daerah834 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//Kepulauan Selayar(Sulsel) -Kegiatan pelaksanaan penyuluhan dan penerangan hukum bagi siswa dan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar kembali digelar di SMAN 3 Selayar Kota Pariangan Desa Harapan Kecamatan Bontosikuyu yang dinakhodai Drs Daeng Ngilau, M.Si. SMAN 3 Selayar Propinsi Sulawesi Selatan adalah merupakan sekolah yang kedua yang dimasuki Kejaksaan Negeri Selayar dalam memberikan penyuluhan dan bimbingan serta penerangan dibidang hukum. Dalam kegiatan ini Kejaksaan telah mengambil thema “Cegah Penyalahgunaan Narkotika” dengan slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman.” dengan pemateri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin, SH bertempat diruang Kelas XII IPS 2 Sisingamangaraja dan Kelas XI IPA 1 Sultan Hasanuddin.

Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin yang didampingi salah seorang jaksa fungsional, Dian Anggraeni Sucianti, SH MH mengemukakan,” SMAN 3 Selayar yang terletak diibukota Kecamatan Bontosikuyu, Pariangan adalah sekolah yang kedua diberikan penyuluhan setelah sebelumnya SMAN 2 Selayar di Batangmata wilayah Kecamatan Bontomatene yang dikunjungi. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) hari ini, Rabu 23 Maret 2022 telah mengambil thema ” Kenali Hukum Jauhi Hukuman. Kegiatan ini adalah kegiatan yang sifatnya reguler yang setiap tahunnya dilaksanakan dibeberapa sekolah lanjutan atas dengan tujuan
untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta kesadaran hukum bagi para siswa terhadap pelaksanaan kegiatan ditengah-tengah masyarakat atau binmatkum.

La Ode Fariadin dalam mukadimahnya menyampaikan selayang pandang mengenai institusi ,” Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar terdapat 6 bidang atau seksi yaitu Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Pidana Umum, Bidang Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan. Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.” katanya.

Disisi lain tambah La Ode, siswa dan siswi juga harus mengetahui bahwa Lembaga Kejaksaan Negeri itu dipimpin oleh seorang pejabat yang disebut Kepala Kejaksaan Negeri yang disingkat Kajari. Dan saat ini Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dipimpin oleh Adi Nuryadin Sucipto, SH MH sebagai Kajari.” pungkas dia menjelaskan dihadapan 52 siswa dan siswi SMAN 3 Selayar.

Kepala Seksi Intelijen juga memberikan penjelasan sekaitan contoh-contoh kasus serta tugas dan fungsi yang tergolong kedalam 6 bidang atau seksi itu. Bidang Intelijen dipimpin oleh seorang jaksa yang diberi nama Kepala Seksi Intelijen. Itu disingkat Kasi Intel. Tugasnya adalah melakukan pengamanan, penggalangan, penyelidikan, pengawasan dan mengsupport bidang lainnya. Sedangkan Bidang Pidana Umum mempunyai tugas dan fungsi menyelesaikan perkara-perkara pidana umum misalnya, kekerasan terhadap anak, penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga, pencurian,
pencabulan, pemorkosaan, persetubuhan diluar nikah, narkotika dan ilegal fishing atau ilegal logging.

Bidang Pidana Khusus dipimpin oleh Kepala Seksi yang disebut Kasi Pidsus mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan penuntutan dalam persidangan. Contoh kasusnya adalah tindak pidana korupsi. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) yang juga bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) melakukan penegakan hukum, memberikan pelayanan atau bantuan hukum, memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum, sebagai mediator dan fasilitator kepada instansi pemerintah dan BUMN.” imbuhnya.

Sementara di Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dipimpin oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan melakukan registrasi terkait barang bukti, perkara pidana umum dan pidana khusus serta memberikan layanan antar barang bukti kepada pemiliknya. Setelah materi JMS disampaikan oleh Dian Anggraeni Sucianti sekaitan dengan klarifikasi pnyalahgunaan narkotika maka faktor penyebab dan cara penanggulangannya serta ancaman hukumannya terlihat antusiasme siswa siswi mengajukan pertanyaan kepada pemateri.
Kegiatan penyuluhan ini diakhiri dengan pemberian souvenir oleh Dian Anggraeni Sucianti kepada siswa dan siswi SMAN 3 Selayar serta foto bersama.

Drs Daeng Ngilau, M.Si dalam bincang-bincang santai diruang kerjanya mengungkapkan akan tingginya anak usia sekolah diwilayah Kecamatan Bontosikuyu yang putus sekolah. Salah satu contohnya diawal tahun pelajaran 2021/2022 total keseluruhan siswa dan siswi dari kelas I sampai Kelas III SMAN 3 Bontosikuyu berjumlah 365 siswa. Namun saat ini tersisa 356 siswa siswi. Salah satu penyebabnya karena ada yang masih kelas I sudah menikah bahkan sebenarnya masih dibangku SMP.

Selain itu ada juga siswa yang putus sekolah karena membantu ekonomi keluarga. Sehingga muncul inisiatif dari SMAN 3 Selayar khususnya pada saat penerimaan siswa baru tahun 2022/2023 akan dilakukan pemeriksaan kesehatan. Sebab jika sudah masuk di Dapodik dan oleh sekolah mengeluarkan sisiwa itu maka akan sangat mempengaruhi sementara Gubernur Sulsel tidak mau mengerti mengenai kondisi ini. Kalau itu terjadi maka yang menjadi sasaran adalah kepala sekolah. Sehingga memang sangat diperlukan adanya penyuluhan dan penerangan hukum di sekolah.” paparnya.

Daeng Ngilau juga melontarkan bahwa di SMAN 3 Selayar memiliki 24 tenaga guru dan 11 diantaranya adalah guru non ASN serta 4 tenaga Tata Usaha dengan membina sebanyak 356 siswa dan siswi dari tiga tingkatan. Jika tiga hingga empat tahun kedepan pihak Pemerintah Propinsi Sulsel tidak melakukan upaya penambahan tenaga guru maka di tahun 2024 diperkirakan Sulsel akan darurat guru.” katanya merasa prihatin.

 

( M. Daeng Siudjung Nyulle)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *