Musyawarah Desa Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteran Sosial Desa Kotaanyar

Daerah627 Dilihat

 

Reformasiaktual.com/Probolinggo-Musyawarah Desa Kotaanyar Tentang Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS )

Musyawarah Desa Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di kantor Desa Kotaanyar Kecamatan Kota Anyar Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur Rabu ( 23/03/2022 ).

Pj Kotaanyar makbullah memberi sambutan bagaimana pentingnya kesadaran masyarakat supaya memberikan data yang sebenarnya.

Makbullah, selaku PJ Desa Kotaanyar sekaligus memimpin jalannya acara musyawarah desa dan
menyampaikan informasi yang terkait dengan MUSDES di Desa Kotaanyar.

Turut hadir bapak Sotro s. Sos. Selaku Sekcam Kecamatan Kota Anyar Menghimbau untuk lebih Validasi Data penerima bantuan tepat sasaran agar bantuan itu bisa lebih bermanfaat untuk masharakat, himbawan itu disampaika dihadapan RT/RW yang hadir dalam forum tersebut.

KARYOTO Selaku Kasi Trantib juga berpesan agar RT/RW Tidak di-itervensi oleh siapapun harus jujur pantas dan layak orang yang mendapakan bantuan, Dengan begitu Angka kemiskinan 2.678 sekecamatan kotaanyar bisa ditekan dari angka sebelumnya dan bisa menguragi angka kemiskinan dengan validasi tetap sasaran yang betul betul tepat sasaran”,ujar Karyoto,,

Junaidi selaku Satpol PP, ditambah Peltu Alex Brian Anggota Koramil 0820 Kecamatan Kota Anyar. Anggota Polsek Kotaanyar Juga mengawal jalanya Musdes Desa Kotaanyar secara detail mengenai verifikasi dan validasi data di sampaikan oleh Ibu Nurul selaku TKSK Kecamatan Kotaanyar lebih mengacu pada peraturan dan per Undang- undangan.

Kriteria diawal penjelasan sedikit tersendat, diduga materi yang di sampaikan tidak sama dengan pendamping yang ada di desa yaitu sebagai berikut:
1. Tidak mempunyai sumber mata pencaharian tetap
2. Mempunyai pengeluaran sebagian besar di gunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.
3. Tidak mampu berobat ketenaga medis.
4. Tidak mampu membeli pakaian dalam satu tahun.
5. Tidak mampu menyekolahkan ke jenjang berikutnya.
6. Rumah terbuat dari kayu dengan kwalitas tidak baik dan lain lain.
7. Penerangan tanpa listrik atau listrik tanpa meteran.
8. Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 meter persegi.
Dengan keteria yang di sebutkan
di atas maka mereka layak mendapatkan bantuan”,ungkapnya .

(Hari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *