PESAWARAN // Reformasiaktual.com-ZAINURI Kepala Desa Lempasing angkat bicara terkait pemberitaan di media sosial yang menyudut kan pribadi nya dari pemberitaan yang beredar di salah satu media online.
Maka dari itu Kepala Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Pesawaran Lampung mengundang awak media onlen cetak di rumah makan ,ada nya pemberitaan yang menyudut kan tentang diri nya, Zainuri merasa resah sehingga mengundang media cetak onlen untuk klarifikasi atas pemberitaan tentang diri nya pada hari Rabu 24/3/ 2022.
Zainuri tidak menyangkal ada nya poto yang beredar tentang diri nya mengenai wanita yang bersama dia ,namun itu hanya rekan bisnis”, tegasnya.
Untuk mengenai acara di tempat karokean saya di ajak pak,oleh rekan saya dalam acara reunian,namun ada salah satu media online memberitakan terkesan menyudutkan saya pak,terus terang saya pribadi merasa risih ada nya pemberitaan tersebut”, ungkapnya.
Masih kata Zainuri, “Itu semua ada salah satu kandidat yang ingin mencalonkan dirinya selaku kepala desa,ini semua di duga unsur politik pak.
Zainuri pun menghimbau terhadap kawan-kawan yang hendak mencalon kan diri untuk kepala desa kedepan namun kita harus bersenerzi dan tidak saling menjatuhkan satu sama lainnya”, tuturnya.
Dengan adanya saya mengundang media ini untuk meluruskan pemberitaan yang beredar di kalangan masyarakat,saya pun memohon kepada rekan media untuk menulis pemberitaan yang kompeten,jelasnya,
Di tempat terpisah ada salah satu narasumber yang enggan di sebutkan namanya beliau membenar kan adanya pertemuan kades tersebut di salah satu tempat karokean,namun pak kades tidak sendiri melain kan rombongan,jadi ada pemberitaan itu semua hoax pak karena saya waktu itu ada di tempat juga,bahkan saya siap jadi saksi pak ,terang narasumber inisial D.
Sementara itu Zainuri pun menjelaskan terkait vidio yang beredar yang di abadi kan oleh salah satu oleh teman kami itu pun dua tahun yang lalu”, tegas Kades Zainuri.
Pencemaran nama baik menurut pasal 310KUHP. Adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuai hal,yang maksudnya terang supaya hal itu di ketahui umum,hal ini termasuk dalam bentuk tulisan dan gambar yang di siar kan ,di pertunjukkan dan di tempel di muka umum,jeratan Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) khusus nya pada pasal 27 ayat 3.pencemaran nama baik masuk dalam kategori penghinaan karena termaktub dalam BAB XVl dari pasal 310 sampai 321 KUHP.
Roni RA.