Hal Prioritas Bupati Paluta, Paparkan Anggarannya Usulan Rp 262 M Dihadapan Gubernur Sumut

Daerah402 Dilihat

Reformasiaktual.com//Padangsidimpuan – Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Andar Amin Harahap menghadiri pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023 di Aula Universitas Aufa Royhan, Padangsidimpuan, Senin (28/03/22).

Dalam paparannya, Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap menyampaikan usulan beberapa rencana prioritas Kabupaten Padang Lawas Utara di depan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Kepala Daerah lainnya diwilayah Zona Pantai Barat (Tapanuli Selatan, Padangsidimpuan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Mandailing Natal, Tapanuli Tengah, dan Sibolga).

Andar Amin Harahap menyampaikan usulan sebanyak 91 kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp.148.868.930.500.meliputi 1.bidang Sosial Budaya Rp.21.728.930.500., 2.bidang Ekonomi Rp.13.120.000.000., dan 3.bidang Infrastruktur Rp.114.020.000.000.

“Penyediaan lahan pembangunan unit sekolah baru di kecamatan Halongonan, ini kurang lebih pak Gubernur sudah 5 tahun surat hibah tanah sudah kita sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, untuk dibantu pembangunan SMA Plus atau SMA Unggulan di Kabupaten Padang Lawas Utara,” ujarnya.

Selain itu, Andar juga menyampaikan usulan terkait pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Padang Lawas Utara yang dinilai menjadi prioritas dan tidak kalah penting bagi masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara.

“Yang terakhir dan yang paling kita harapkan di bidang infrastruktur dengan nilai Rp. 114.020.000.000., yang terdiri dari rehab jalan jurusan Hutaimbaru – Sipiongot, pembangunan jalan provinsi Sipiongot – Tolang, pembangunan jalan ruas Sipiongot – batas Labuhanbatu Selatan, peningkatan jalan jurusan Simpang Portibi – batas Padang Lawas, rehabilitasi daerah irigasi Padang Garugur, rehabilitasi daerah irigasi Janji Manahan, dan pembangunan rumah tidak layak huni. Adapun sebagian jalan yang saya sampaikan tadi pak Gubernur merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,”ungkapnya.

 

AKS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *