Reformasiaktual.com//KARAWANG-Setelah dibahas sejak 3 Oktober 2021, Raperda Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular akhirnya resmi jadi perda setelah diparipurnakan oleh DPRD Kabupaten Karawang pada Senin (28/3/2022).
Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular, Taman, menjelaskan, terdapat beberapa rekomendasi yang disampaikan dalam sidang Paripurna, yang mana hal itu perlu ditindaklanjuti agar perda ini dapat berjalan optimal.
Politikus Gerindra ini meminta kepada Pemkab Karawang untuk segera menindaklanjuti penetapan perda ini dengan membuat peraturan bupati (Perbub) yang akan menjabarkan secara detail tata cara pelaksanaan di lapangan nanti, agar mudah dan tidak terjadi multitafsir dalam proses implementasinya.
“Dibuatnya Perda ini untuk penanganan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular yang sudah ada di Kabupaten Karawang, ditambah wabah penyakit baru yaitu Covid-19. Untuk itu tanggung jawab tidak hanya pada Dinas Kesehatan saja, tapu meliputi stakeholder terkait,” ujar Taman.
Menurut Taman, hal pertama yang harus dilakukan Pemerintah Daerah adalah pendataan oleh Epudemolog, sudah ada berapa jenis penyakit yang berkembang baik yang menular atau pun yang tidak menular di Kabupaten Karawang. Ini bertujuan untuk selanjutnya lebih fokus dalam hal penanganan dan pencegahan.
“Tindakan dari Pemerintah Daerah yang bersifat promotif dan preventif harus diutamakan agar jangan sampai terjadi ledakan besar yang bisa mengakibatkan wabah-wabah,” ujarnya.
Di ujung pendapatnya, ia mendorong Pemkab Karawang juga harus memberikan ruang keberpihakan anggaran dalam hal pembangunan rumah sakit Khusus untuk penanganan penyakit menular yang juga bisa difungsikan sebagai tempat isolasi. Sehingga penanganan dilakukan secara terpusat.
Lili