Reformasiaktual.com//Kaur–Beberapa hari yang lalu tergabung Forum media masa bengkulu (FMMB) melakukan demo didepan kantor Gubernur Bengkulu Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021 ratusan perusahan media di Provinsi Bengkulu merasa dirugikan akibat kebijakan publik tersebut dan menolak keras dan FMMB dengan sudah ditentukan harinya untuk melakukan lanjutan demo yaitu ke DPRD provinsi bengkulu rabu 30/3/2022, hakirnya DPRD Provinsi Bengkulu memintak FMMB untuk pertemuan dari perwakilan dari FMMB hakirnya menggelar hearing digedung DPRD provinsi bengkulu.
Hasil hearing yang lasung dipimpin ketua komisi satu Sri Rejeki dengan ketegas Forum media masa bengkulu (FMMB) memintak untuk menjabut Pergub nomor 31 tahun 2021 dan hasilnya DPRD Provinsi Bengkulu meminta waktu sampai Hari Senin, Tanggal 4 April 2022 untuk merekomendasikan Gubernur Bengkulu mencabut Pergub tersebut.
“Tepat langkah adik-adik, kawan-kawan dan saudara-saudara insan pers datang mengadu ke DPRD Provinsi Bengkulu. Percayakan kepada kami untuk membantu menyelesaikan persoalan ini. Kami akan segera memanggil pihak-pihak terkait dan mempelajari seluruh aspirasi FMMB,”. Kata Ketua Komisi I Sri Rejeki saat Hearing Berlangsung.
“bahwa kalau memang Pergub tersebut merugikan banyak pihak maka pihaknya akan merekomendasikan untuk dicabut,” tegasnya
lanjut jelas ketua komisi satu Ibu Sri Rejeki,” Kalau memang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka pasti kita rekomendasikan untuk dicabut. Karena dulu sebelum ada Pergub kan tenang-tenang aja, kok muncul Pergub ini malah menjadi ribut,” Ucap keras ketua komisi satu Sri Rejeki
Dengan adanya kesepakatan yang sudah disepakati antara FMMB dengan DPRD Provinsi Bengkulu rabu 30/3/2022 unjuk rasa digedung DPRD Provinsi Bengkulu dibatalkan dan menunggu hasil nantinya antara DPRD Untuk menyampaikan untuk mencabut Pergub nomor 31 tahun 2021 kepemprov Bengkulu.
Wakil FMMB Lekat S.Ambril. S.sos menyampaikan keseluruh perwakilan kabupaten yang tergabung Forum media masa Bengkulu,” untuk bersabar dan kita tunggu hasil DPRD provinsi bengkulu dengan adanya kesepakatan kita hearing kemaren selasa 29/3/2022 yang mana telah disampaikan oleh Ketua komisi satu ibu Sri Rjeki sebagai pimpinan Heiring dan apabila nantinya hasilnya tidak mengindahkan maka kita nantinya akan melakukan demo besar besaran dari seluruh perwakilan kabupaten dan kota seprovinsi bengkulu,” tegasnya
Haljuga uraian dan pandangan yang disampaikan anggota FMMB yang ikut heiring digedung FPRD Provinsi bengkulu kemaren selasa 29/3/2022 Roni Marzuki menguraikan dengan jelas pasal-pasal terdapat di Pergub Nomor 31 Tahun 2021 yang bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999.
“Saya ingin mengingat sejarah (Jas Merah, Jangan lupakan sejarah) salah satu semangat tegaknya UU Nomor 40 Tahun 1999 adalah membebaskan pers dari sulitnya pengurusan administrasi. Tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 pasal 1 angka 2, Perusahaan Pers adalah berbadan hukum Indonesia yang secara khusus menyelenggarakan usaha menyalurkan informasi. Selain itu, Pasal 9 ayat (2), Perusahaan Pers nasional berbadan hukum Indonesia (PT, yayasan atau koperasi, diperkuat putusan MK). Artinya Pergub Nomor 31 Tahun 2021 Pasal 15 Nomor 3 Point A, B dan H menjelaskan Verifikasi dewan Pers, Pimpinan Redaksi harus UKW Utama dan Wartawan liputan harus UKW muda adalah melawan UU Nomor 40 Tahun 1999,”. Jelas Roni Marzuki.
Lebih jauh Roni Marzuki menilai Pergub Nomor 31 Tahun 2021 adalah bentuk upayah Pemerintah membungkam kebebasan Pers.
“Ini upaya membungkam kebebasan Pers, Jika Pergub nomor 31 Tahun 2021 diterapkan diduga melawan UU Nomor 40 Tahun 1999 pasal 4 poin 1, 2 dan 3. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Aidil