REFORMASIAKTUAL.COM//TAPANULI SELATAN-Sebanyak 9.312,75 gram ganja kering siap edar dimusnahkan di alaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan, di Sipirok, Rabu (30/3/2022),
Selain itu, narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 18 perkara dengan jumlah total barang bukti seberat 20,75 gram juga ikut diblender oleh pertugas pada acara pemusnahan barang bukti. Tindak pidana perjudian sebanyak 2 perkara dengan barang bukti berupa handphone, kupon togel, kertas angka togel, pulpen, buku tafsir mimpi dan lain-lain.
Selanjutnya, pindak pidana perkebunan sebanyak 1 perkara dengan barang bukti berupa kelapa sawit dan parang besi. Tindak pidana penggelapan / penipuan sebanyak 1 perkara dengan barang bukti berupa tas dan dompet kulit. Tindak pidana pencurian sebanyak 2 perkara dengan barang bukti berupa tas ransel, kelapa sawit dan tumbilang.
Tindak pidana perlindungan anak sebanyak 2 perkara dengan barang bukti berupa baju tidur, celana panjang dan handuk dan tindak pidana kekerasan terhadap orang sebanyak 2 perkara dengan barang bukti berupa, pelepah kelapa, kayu balok, pecahan semen, baju dan celana jeans.
Kajari Tapsel, Antoni Setiawan mengungkapkan, kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh Kejari Tapsel.
“Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) periode Juli 2021 – Maret 2022,”tandasnya.
AKS