Tanggamus,Reformasiaktual.com – Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus mengaku telah memproses dugaan perselingkuhan antar oknum guru ASN yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Tindak lanjut dugaan tindakan tercela oknum guru ASN itu disampaikan kepada puluhan wartawan dan organisasi masyarakat (ormas) ketika menyambangi dua instansi terkait, Selasa (29/3/2022).
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Ruslan menyampaikan bila terdapat laporan masyarakat terkaut isu tercela yang dilakukan oknum guru ASN, YM dengan MA.
Ruslan menjelaskan adapun poin laporan terkait tindakan tercela oknum guru ASN itu yakni pihak sekolah merasa nama baiknya tercemar akibat kejadian tersebut, paska kejadian semua tenaga pendidik merasa tidak nyaman untuk bergaul kepada kedua oknum tersebut, dan terakhir sekolah akan mengalami penurunan minat pendaftaran siswa baru di tahun ajaran yang akan datang.
“Oleh sebab itu, laporan sudah kami tangani bahkan yang bersangkutan sudah kami panggil. Selanjutnya proses laporan ini akan kami serahkan kepada pihak Inspektorat,” kata Ruslan.
Usai dari dinas pendidikan, puluhan wartawan dan Ormas langsung mendatangi Inspektorat Tanggamus, dan bertemu dengan Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam.
Beliau mengatakan bahwa isteri dari YM yaitu MD juga melapor Inspektorat terkait kasus dugaan perselingkuhan YM dengan MA karena kedua oknum tersebut adalah ASN yang mengajar di SMPN 1 Bandar Negeri Semuong.
Sejauh ini pihak Inspektorat mengaku sudah melakukan pemanggilan terhadap oknum yang dilaporkan saudara MD. Inspektorat juga meminta data-data lengkap atas peristiwa tersebut kepada pelapor, selajutnya akan kami lakukan pemeriksaan secara khusus.
“Berkaitan dengan sanksi apa yang akan berikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap oknum ini, kami merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Disitu ada tiga kategori sanksi yaitu ringan, sedang, berat. Nanti kita kategorikan kasus ini setelah mendapatkan hasil dari pemeriksaan,” jelas Gustam.
Selanjutnya peristiwa tercela yang mencoreng marwah Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus ini mendapat kecaman keras dari Ketua Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat Ib) Herwinsyah, beliau berharap Dinas Pendidikan Tanggamus dan Inspektorat agar bersungguh-sungguh memproses permasalah dugaan perselingkuhan tersebut. Baik secara administrasi, kepangkatan juga pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
“Seperti kita ketahui bahwa dalam PP No.53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai dijelaskan bahwa ASN yang terlibat kasus asusila atau perselingkuhan pelakunya bisa dikenakan sangsi atau hukuman berat,” pungkas Ketua Pekat.
Masih kata Herwin, tindakan yang dilakukan kedua oknum guru ini sangat menciderai wajah pendidikan Kabupaten Tanggamus. Bagai mana tidak, guru yang seharusnya menjadi suri tauladan dan panutan bagi muridnya malah melakukan perbutan yang tidak terpuji, peristiwa ini sudah jelas tindakan melawan hukumnya.
( Sukri )