Pasundan Berdiskusi Jilid X ” Pro Kontra Isu Penundaan Pemilu 2024 dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden “

PENDIDIKAN314 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//BANDUNG– GEMA Pasundan menggelar kegiatan Pasundan Berdiskusi Jilid X pada tanggal 5 April 2022
Kegiatan ini adalah bagian dari konsistensi Gema Pasundan guna menangkap isu isu kebangsaan,nasional dan daerah.
Kegiatan ini di bua langsung ketua umum gema pasundan Rajo Galan S.Pd dan ketua bidang Paguyuban Dr.M.Budiana M.Si serta kegiatan ini di hadiri oleh pemateri/pembicara dari berbagai elemen baik Akademis,Politisi,Organisasi Pemuda dan Organisasi Mahasiwa.Para pemateri yang hadir
*Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, S.IP., S.Si., M.T., M.Si.,
(Dekan Fakultas FISIP Unpad)
*Dr. Atang Irawan, SH,M.Hum *
(Pakar Hukum Tata Negara dan Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI dari partai Nasdem)
*Ridwansyah Yusuf Achmad, ST, MA
(Ketua KNPI Jawa Barat)
*Syamsyumarlim
(Direktur Eksekutif Badan Koordinasi Nasional LKBHMI PB HMI periode 2021-2023.)

Kegitan ini di laksanakan secara daring dan di hadiri 300 peserta dari berbagai element baik dari akademisi,Pelajar,mahasiswa,tokoh agama,masyarakat umum,BEM, dan individu yang tergerakan.
Kegiatan ini adalah bagian dari bagaimana gerakan mahasiswa pasundan memberikan pencerahan pada khalayak luas,ketua umum gema pasundan menegaskan bahwasannya selain dari gerakan aksi di jalanan harus ada juga gerakan gerakan intelektual di ruang ruang diskusi untuk memberikan pencerahan untuk menghegemoni pemikiran massa. Dan kami gema pasundan akan selalu konsisten menangkap isu isu kebangsaan. Kami Gema Pasundan mengingatkan kepada pemerintah dan Elit Politik untuk tidak mencederai Konstitusi UUD 1945.
Hari ini seharusnya pemerintah dan elit politik mengedepankan kepentingan masyarakat yang hari ini sedang tercekik oleh susah nya minyak goreng dan mahalnya minyak goreng,susahnya mencari BBM solar,naiknya harga pertamax,naik nya harga Sembako dan masih banyak kebijakan kebijakan pemerintah yang membuat tercekik rakyat.
muncul lagi kegaduhan di masyarakat tatkala APDESI yang katanya akan deklarasi jokowi 3 priode setelah lebaran ini menjadi kegelisahan kita gema pasundan kita mengingatkan akan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) nya kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Kami hanya ingin mengingatkan aturan ini wahai para kepala desa terhormat jangan buat marah wargamu,masyarakatmu dengan tindakan yang akan mencederai konstitusi!!!

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *