Memiliki Narkotika Jenis Ganja, Jon Warga Pematang Pasir Di Tangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai

TNI/Polri855 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//TANJUNG BALAI,- Sat Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan seorang pemilik Narkotika Jenis ganja pada hari Selasa 05 April 2022 sekira pukul 03:00 Wib di jalan Kakap Lk IV Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Tersangka yang diamankan bernama Jonnaidi als Jon, Laki-laki, Umur 40 thn, Kawin, Wiraswasta, Jln Kakap Lk IV Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, S.H., S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP S. Tambunan, S.H membenarkan penangkapan terhadap tersangka tersebut.

Awalnya kata Tambunan, pada hari Selasa tanggal 04 April 2022 sekira pukul 23.00 WIB, Personil Sat Narkoba Polres Tanjung Balai mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu dan daun Ganja dan diduga sebagai Gudang atau tempat penyimpanan beralamat di Jln Kakap Lk IV Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 pukul 03.00 wib, Tim bergerak menuju rumah seorang laki-laki atas nama Jonnaidi als Jon di Jln Kakap Lk IV Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP S. Tambunan, S.H, bersama Kanit 2 dan Personil Opsnal Sat Narkoba.

Ketika Tim sampai didalam rumah, dan benar menemukan seorang laki-laki an. Jonnaidi dan mengamankannya.

Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan di dalam rumah Tersangka Jonnaidi alias Jon yang disaksikan kepala lingkungan
dan benar menemukan 1 (satu) bungkus kertas yang berisi diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 1,03 gram yang dibuang kebawah kolong rumahnya, 1 (satu) unit HP Android Merk Samsung warna biru, Uang tunai sebanyak Rp. 40.000,-

Atas penemuan barang bukti tersebut, kemudian tim melakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui bahwasanya barang bukti tersebut adalah miliknya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang Bukti dibawa ke kantor Sat narkoba Polres Tanjung Balai untuk di amankan guna proses penyidikan lebih lanjut, terang Tambunan.

S T H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *