Proyek Pekerjaan di Bidang Ketatalaksanaan BBWS Citanduy Diduga Tidak Transfaran

Daerah679 Dilihat

 

Banjar//Reformasiaktual.com– Pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Bidang PPK Ketatalaksanaan BBWS Citanduy terkesan tertutup dan tidak transfaran, setiap proyek tanpa papan informasi merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Papan informasi proyek bertujuan agar pelaksanaan setiap kegiatan proyek dapat berjalan dengan transfaran dimulai sejak proyek dilakssnakan.

Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadasn barang/jasa pemerintah., papan pengumuman resmi dan sebagainya. Ini semakin diperkuat apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Beberapa pihak mengatakan, kalau proyek pekerjaan yang dilaksanakan oleh Bagian PPK Ketatalaksanaan Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy (BBWS) yang berkantor di Jalan Prof Ir Sutami No 1, Karangpanimbal, Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat 46332 itu pun menjadi keanehan tersendiri serta menjadi pertanyaan miring sejumlah pihak.

Mereka menilai semua proyek yang dilaksanakan itu pun diduga kuat seakan tertutup dan tidak transfaran, dimana tidak adanya papan informasi di setiap pekerjaan yang dilaksanakan.

Iwa Kartiwa, Ketua Masyarakat Pemerhati Jasa Kontruksi (M_Perjakon) asal Kota Banjar mengungkapkan, Kamis (07/04/2022)
Ia sudah lama dan sering mengkritisi program maupun kebijakan pembangunan termasuk di BBWS Citanduy.

Menurutnya, memang sekarang ini di BBWS Cintanduy banyak proyek yang dikerjakan tidak memasang papan informasi proyek, khususnya proye-proyek penunjukan dan pejabatnya pun sangat sulit untuk ditembus atau ditemui guna dibangun komunikasi, konfirmasi atau pun silaturahmi demi pembangunan yang lebih baik dan terarah. “Ini pun menjadi keanehan tersendiri,” tutur Iwa.

Masih menurut Iwa Kartiwa, program pemeliharaan yang ada di Bidang Ketatalaksanaan ini sulit terakses informasinya. “Ke mana saja kegiatan pekerjaannya dan dengan jumlah berapa anggarannya pun ini sulit didapati informasi yang akurat, berbeda dengan paket-paket besar. Itu jelas dan bisa mudah diakses atau didapat,” katanya.

Memang benar, lanjut Iwa, kalau di BBWS Citanduy ini sangat sulit pejabatnya untuk ditemui sehingga ini pun membuat aneh dirinya atau sejumlah kalangan khususnya bagi kontrol sosial atau pergerakan yang ingin menyikapi program atau kebijakan BBWS Citanduy ini.

Dengan sulitnya pejabat publik ditemui selain menjadi keanehan tersendiri, tentu ini juga bertentangan dengan kebebasan hak seseorang, kelompok, golongan maupun kontrol social, jelas melanggar hukum sebagaimana amanah UUD 1945 bahwa hak setiap orang untuk bisa mendapatkan informasi. Juga melanggar Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik.

Diungkapkan Iwa Kartiwa, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Dan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik ini merupakan salah satu ciri penting Negara yang berdemokrasi. Dan itupun tertuang dalam Undang – Undang Dasar 1945 pasal 5, dan pasal 20 ayat (2) maupun pasal 58 Undang – Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Apalagi sekarang ini jaman canggih, informasi ini sangat mudah bisa didapatkan atau diakses. Hanya saja, memang untuk program kegiatan yang pekerjaannya pemeliharaan ini memang sangat sulit diakses data dan informasinya, terlebih pejabat BBWS Citanduy sekarang ini sangatlah sulit untuk ditemui guna dimintai data atau informasi yang dibutuhkan setiap orang atau warga Negara,” tegas Iwa.

Sampai berita diterbitkan tim belum mendapat keterangan dari pihak Ketatalaksanaan BBWS Citanduy.

 

(Tim Priangan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *