Reformasiaktual.com//Makassar(Sulsel)- Kasus Sengketa lahan kembali terjadi di Kota Makassar, kali ini antara Dwi Windu Darsa Kumara selaku ahli Waris dari Andi Saefuddin dengan wirawan. Adapun lahan yang disengketakan berada di jalan Hertasning 6 Blok E 6 kapling no 8, Kacamatan Rappocini, Kota Makassar.
“Tahun 2019 saya bermaksud melengkapi berkas dalam rangka mendapatkan hak dan setelah buka dokumen di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), saya kaget ternyata ada hak diatasnya berupa sertifikat hak milik dengan nomor 4664 atas nama kolonel Ady mangilep diatas tanah saya” ucap Dwi Windu Darsa Kumara selaku Ahli waris Andi Saefuddin.
Dwi Windu Darsa Kumara melanjutkan
bahwa posisi kaplin tahun 2012 telah terbit gambar situasi ( surat ukur) dan setelah tahun 2012 berperkara dengan saudara wirawan yang merupakan teman saya sendiri, dan saya menangkan berdasarkan putusan Mahkama Agung ( MA )dengan batas-batas lokasi sesuai dengan gambar surat ukur,”tuturnya, Selasa ( 12/04/2022).
Terkait kasus ini dirinya beberapa kali konfirmasi ke BPN Makassar namun belum ada solusi yang tepat.
“Jadi untuk kasus ini saya komfirm lagi ke BPN katanya itu di floating berdasarkan penguasaan fisik berdasarkan deyure papan bicara. Setelah bergulir didalam tumpang tindih tidak ada penyelesaian. Maka dengan itu saya berinisiatif melaporkan ke pihak kepolisian yakni Dedi Rahmat Sukarya, S.ST dan Kasub si pengukuran BPN Kota Makassar, Fahmi,” jelasnya
Terkait persoalan ini, saat konfirmasi beberapa waktu lalu ke Badan Pertanahan (BPN) Kota Makassar melalui Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kota Makassar, Dedi Rahmat Sukarya membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan polisi terkait adanya laporan warga menyangkut sengketa lahan yang berada di jalan Hertasning nomor 6 Makassar Blok E 6 kapling no 8.
“Saya sudah perlihatkan ke penyidik dan saya sudah diperiksa,saya sudah datang. Saya heran juga kita sampaikan yang riil sama orang kenapa dilapor sama polisi,”ucap Dedi Rahmat Sukarya.
Dedi melanjutkan, bahwa tanah ini berdasarkan pembagian perwira menengah bikin kaplingan, sekarang batas – batas dia tunjukkan itu pak di klaim juga oleh pihak lain, dan pihak lain juga punya sertifikat dan itu sudah terpetakan dalam peta, saya sudah perlihatkan ke kepolisian. Terkait adanya sertifikat yang terbit diatas sertifikat sebelumnya, secara aturan tidak bisa seharusnya, cuman fakta realitasnya sebelumnya memang kita menganut dua dan aturan itu diperbolehkan sebelum tahun 2000 alat – alat bagaimana teknologi, bagaimana pak dimungkinkan memang dalam aturan PP 10 tahun 1961 menggunakan koordinat lokal dan nasional,” tutupnya.
Dengan adanya pejabat BPN yang dilaporkan ke polisian oleh warga atas kasus sengketa tanah ini, perlu diketahui bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekankan komitmen pemerintah dalam memberantas mafia tanah di Indonesia. Untuk itu, dia meminta aparat kepolisian tak ragu-ragu dalam mengusut para mafia tanah. Hal ini disampaikan Jokowi saat menyerahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/9/2021).
(*Zul )