Diduga RS Mandaya Hospital Tangerang Menyalahi Wewenang Ketenagakerjaan 

Daerah1512 Dilihat

 

 

Reformasiaktual.com//Tangerang –Management RS.MANDAYA HOSPITAL JL.Metland Boulevard Lot.G-3 Metland Cyber City Parung Jaya Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang 15159, atas dugaan kesewenang – wenangan Management RS. Mandaya ( Mandaya Hospital ) melakukan sewenengan dalam
REKRUTMEN DAN PEMBERHENTIAN para Tenaga Kerja secara tidak manusiawi bahkan diduga melanggar  UU.NO.13 TH.2003
tentang ketenagakerjaan dan ada dugaan  larangan memakai Hijab ( melanggar HAM ).

Banyaknya pelanggaran Rekrutmen Tenaga Kerja dari lingkungan itu sendiri yang seharusnya 5% Tenaga Kerja diserap oleh pihak Perusahaan maupun diluar lingkungan yang dipekerjakan tidak mempunyai Perjanjian Kerja yang jelas , tenaga kerja dianggap bila dipakai saja dan dibutuhkan setelah itu dikeluarkan secara tidak manusiawi, atas dugaan tersebut  Management HRD RS Mandaya Hospital melanggar UU Ketenagakerjaan dan Hak Azazi Manusia / HAM dalam hal larangan memakai hijab .

Rekrutmen standar yang dibutuhkan Tamatan SLTA ( Sekolah Lanjutan Atas ) sederajat , jadi Kami warga masyarakat Lingkungan Kelurahan Pondok Bahar dan Parung Jaya mengihmbau untuk minta tolong Istansi terkait yang berwenang untuk segera menindak lanjuti perihal ini dengan tegas dan sesuai pada aturan -aturaan yang diberlakukan HRD Management RS Mandaya Hospital sesuai juga pada Undandang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 3 Th 2003 , apabila tetap tidak ada perubahan maka lingkungan Warga Kelurahan Pondok Bahar akan menggruduk demonstrasi RS Mandaya Hospital tersebut”,jelas salah satu warga yang enggan disebut nama nya.

HISTORY …..
HRD RS Mandaya Hospital , Rekrutmen dan Pemberhentian yang tidak manusiawi dan tidak adanya perlindungan buruh , atau SPSI . Puluhan generasi penerus baik dari lingkungan Pondok Bahar maupun luar lingkungan,diterima setelah melalui proses seleksi,Status diterima bekerja bervariasi ada yang baru bekerja 3 minggu 1 bulan , 2 bulan , 3 bulan,5 bulan,6 bulan semua masuk katagori Buruh Harian Lepas ( kerja harian yang dibayar Bulanan ) setelah itu tidak dibutuhkan lagi, walaupun bekerja baru seumur jagung tanpa kesalahan tetap diberhentikan dengan alasan sepi order,nanti dipanggil kembali namun pada kenyataan hari ini setelah ramai, ditunggu tunggu para pekerja tidak dipanggil lagi , hanya janji – janji palsu . Hal-hal seperti ini bertentangan dengan kemanusian dan melanggar Undang – undang ke tenaga kerja an dan HAM . Padahal nama -nama tersebut tidak melakukan kesalahan , di keluarkan begitu saja. Salah satu contoh 1. Akbar 2. Aldi 3.Rina Handayani 4. Harum 5. Ila 6. Ilyas dan masih banyak lagi .

**Larangan Kerja Memakai Hijab**
Dan bekerja dilarang keras memakai hijab sangsi pemecatan,dan tempat-tempat posisi yang baik tenaga kerja staf ADM ,itu pilihan lingkaran HRD dibawah komando saudara Dani ( HRD Umum ) dan diindikasikan memakai pelicin yang sengaja didatangkan dari luar kota/daerah . Tolong istansi yang berwenang menindak lanjuti HRD Managemet RS Mandaya Hospital tersebut .

Atas nama Lingkungan Masyarakat Kelurahan Pondok Bahar dan juga Parung Jaya berharap .

Sampai berita diterbitkan tim belum memintai keterangan dari pihak RS Mandaya Hospital.

 

AM / FS RA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *