Reformasiaktual.com//MAJALENGKA- Diduga seorang oknum perawat UA (inisial) di Desa Cilancang Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka nekad membuka praktek pengobatan kepada masyarakat tanpa disertai dengan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP).
Mereka beralasan, meski tidak mengantongi SIPP, praktik yang dijalankan sudah berlangsung lama.
“Ini sudah ada rekomendasi dari pak, yang Ia juga mengaku, kalau tempat praktik nya mendapatkan kuasa dari salah seorang oknum setaf pegawai RSUD Kabupaten Majalengka.
Ada kuasa dari oknum YG (inisial) yang bertugas di RSUD Majalengka.
Ketika dikonfirmasi di tempat praktek nya,
bahkan UA (inisial) tiap bulan nya ada dugaan harus membayar upeti ke YG (inisial) oknum pegawai RSUD Majalengka dengan alasan upeti tetsebut buat para awak media untuk menjaga kondusifitas”, ujar UA (inisial).
Bukan hanya membuka tempat praktik pengobatan atau medis, oknum perawat UA juga tidak memasang plang pada tempat praktik nya.
Kami pun coba menghubungi sodara YG (inisial) melalui telephon selulernya tapi nggak diangkat begitu juga di WA nggak di balas.
Sebagai seorang perawat, meski telah menempuh jalur pendidikan resmi dan memiliki Surat Tanda Register (STR) tidak serta-merta bisa membuka praktik pelayanan kesehatan begitu saja,apalagi pelayanan kesehatan umum kepada masyarakat tersebut dibuka di rumah tanpa izin dan tidak memiliki papan nama serta kelengkapan lainnya sesuai dengan aturan yang ada.
Perawat yang akan membuka praktek seharusnya mengacu pada Permenkes RI Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang Izin Penyelenggara Praktek Perawat dan Undang-undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.
Salah satu pasien perawat tersebut yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, sudah lama mengetahui oknum perawat UA (inisial) yang bekerja sebagai perawat di salah satu RSUD Kabupaten Majalengka telah membuka praktek mandiri dirumahnya.
Menanggapi hal ini, Penasehat DPP LPI TIPIKOR INDONESIA Gunawan meminta agar Pemerintah Daerah khusunya Dinas Kesehatan untuk bertindak tegas terhadap ulah seorang oknum perawat ini sebelum adanya korban dalam penanganan medis.
“Dinkes Kabupaten Majalengka harus berani menindak para pelaku praktek tenaga kesehatan bukan dokter yang tidak memasang palang dan belum mengantongi izin, dan kami meminta agar oknum perawat ini di proses secara hukum,” ungkapnya.
Karena menurutnya, praktek tanpa izin itu telah melanggar peraturan, padahal sudah jelas tertera praktek ilegal ini telah berjalan tahunan.
“Hal ini jelas telah melanggar Undang- Undang Republik Indonesia Nomor . 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 23 ayat 3 dan Undang Undang Republik Indonesia Tahun Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan pasal 19 ayat 1 dengan sangsi Pidana dengan ancaman kurungan/penjara maksimal 15 tahun, “pungkas nya.
Sampai berita diterbitkan Tim belum mendapag keterangan dari pihak YG (inisial) yang diduga merekomendasi dan yang menerima dugaan upeti dari oknum perawat tersebut .
Tim