Personil Polres Tanjung Balai Bersama Pemko Tanjung Balai Lakukan OPS Yustisi Berikan Himbauan.

TNI/Polri168 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//TANJUNG BALAI-
Personil Polres Tanjung Balai bersama Pemko Tanjung Balai melaksanakan kegiatan OPS Yustisi memberikan himbauan kepada warga masyarakat dan penggunaan jalan dan pedagang untuk segera vaksin dosis I,II dan III (Booster), membawa anak usia 6 Tahun s/d 11 Tahun dan lansia untuk di vaksin serta selalu mematuhi Prokes. Kegiatan dilaksanakan Jumat Tanggal 22 April  2022, dimulai sekira Pukul 10.00 Wib.

Sasaran atau lokasi yang dilaksanakan OPS Yustisi adalah Tempat-tempat  keramaian pada Empat lokasi di Kota Tanjung balai yaitu Jalan Imam bonjol Kota Tanjung Balai. Jalan Gereja Kota Tanjung Balai. Jalan Jend. Sudirman Kota Tanjung Balai dan Jalan Mesjid Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Tanjung Balai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan “Kegiatan dilaksanakan bertujuan agar seluruh masyarakat memahami dampak dari pelaksanakan Ops Yustisi sehingga mau vaksin dan menerapkan Protokol Kesehatan utk mencegah  penyebaran  covid-19 di wilkum Polres Tanjung Balai,” Kata Humas.

“Ops Yustisi dipimpin oleh KBO Sat Lantas IPTU E. SIMANJUNTAK diikuti Personil lain nya terdiri dari Polri 10 orang. Pol PP 4 orang. BPBD 3 orang. Damkar 4 orang. Dan sarpras yang dipergunakan adalah Mobil Double Cabin Sat Samapta 1 unit. Mobil Patroli Sat Lantas 1 unit. Mobil Patroli Satpol PP 1 unit. Mobil Double Cabin BPBD 1 unit. Masker 450 buah. Speaker V8 Polri  1 unit,” tambah Humas.

“Kegiatan dilaksanakan dengan memberi himbauan/sosialisasi kepada setiap warga (anak-anak dan dewasa) dan Pedagang agar segera vaksin dan selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan cara (5M). Memberi masker kepada para Pelanggar Protokol Kesehatan dan warga yang membutuhkan,” terang AKP AD. Panjaitan.

“Adapun hasil yang di dapat dari pelaksanaan Ops Yustisi berjalan dengan tertib, lancar, masyarakat mengerti tujuan pelaksanaan Ops serta mau vaksin dan mematuhi Prokes dan ditemukan pelanggaran berupa Jumlah pelanggaran yang ditindak 130. Dengan  pelanggaran, Tidak gunakan masker 120 Orang. Kerumunan/tidak jaga jarak 10 orang. Dll Nihil,” Sebutnya lagi.

“Sanksi yang di berikan total sanksi Adm nihil. Teguran 130. Tindakan fisik (push up dll) nihil. Denda nihil. orang dan uang Rp. Nihil. Kerja sosial / menyanyikan lagu kebangsaan. Dll. Dalam kegiatan juga dilakukan pembagian masker kepada masyarakat sebanyak 400 lembar,” tukas Humas.

S T H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *