Ajak Bhayangkari, Kapolsek Galesong Selatan Besuk Pria Korban Pembusuran

TNI/Polri716 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//Kab.Takalar(Sulsel)-Bersama para ibu-ibu Bhayangkari Ranting Galesong Selatan, Kapolsek Galesong Selatan IPTU H. Muh. Basri besuk pria korban pembusuran dikediamannya di Dusun Cambayya, Desa Bontokassi, Rabu (03/04/2022) Pagi.

Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat S.I.K., M.Si melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Takalar AIPDA Aswan Sabil mengatakan, Kapolsek Galesong Selatan bersama beberapa ibu-ibu pengurus Ranting Bhayangkari Galesong Selatan membesuk Muh. Zaenal Dg. Lawa (33) di kediamannya di Dusun Cambayya, Desa Bontokassi, Kecamatan Galesong Selatan.

“Alhamdulillah keadaan Muh. Zaenal Dg. Lawa sudah membaik dari sebelumnya, tadi Kapolsek dan beberapa ibu-ibu Bhayangkari datang membesuk korban dan memberikan sedikit bantuan,” kata Aswan.

Seperti yang dikabarkan sebelumnya Zaenal Dg. Lawa menjadi korban pembusuran orang tidak dikenal (OTK) saat melintas dengan mengendarai roda empatnya di jalan poros Galesong Selatan tepatnya di daerah Dusun Sidayu Desa Bontokassi, yang menyebabkan satu batang busur panah menancap dibagian bawah hidung sebelah kanannya.

Menyadari hal tersebut, korban kemudian mengendarai kendaraannya ke Puskesmas Bontokassi yang tidak jauh dari Tempat kejadian untuk mendapatkan pertolongan, namun sesampainya di Puskesmas Bontokassi, korban kemudian di rujuk ke RSU H. Padjonga Daeng Ngalle untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.

Dengan adanya kejadian korban pembusuran tersebut, Kapolsek Galesong Selatan IPTU H. Muh. Basri memerintahkan anggotanya untuk aktif melaksanakan Patroli dan Operasi Cipta Kondisi dimalam hari dan meminta kepada para Personil Bhabinkamtibmas untuk berkoordinasi dengan para Tokoh Masyarakat dan Kepala Desa untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas dengan mengaktifkan kembali pos-pos ronda malam.

Kapolsek bersama anggotanya juga akan bekerja keras untuk mengungkap siapa pelaku pembusuran tersebut dan berjanji akan memprosesnya sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

(*Usman )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *