Reformasiaktual.com//KERINCI- Tempat wisata Aroma Pecco di Kabupaten Kerinci menjelang hari raya Idul Fitri ramai di kunjungi para wisatawan domestik , namun yang menjadi permasalahan di sana soal parkir yang mengakibatkan macet di jalan raya karena diduga bahu jalan dijadikan parkir.
Menurut informasi yang didapat terkait parkir dibahu jalan diduga Dinas Perhubungan Kerinci menyewakan lahan parkir dijalan raya depan wisata Aroma Pecco diduga Dinas Perhubungan Kerinci telah melanggar aturan yang sudah ditentukan dalam undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1. dilarang bagi pengemudi bermotor dan mobil parkir di bahu jalan raya, karena parkir di bahu jalan dapat menyebabkan kemacetan dan juga bisa menyebabkan ketidak nyamanan terhadap pengendara kendaraan yang lainnya,
selain itu parkir di bahu jalan juga dapat membahayakan keselamatan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.
Keterangan yang didapatkan salah satu dari panitia atau penjaga wisata Aroma Pecco ,parkir didepan itu disewakan langsung ke Dinas Dishub Kabupaten Kerinci dan tidak ada hubungannya dengan kami atau dengan Dinas Pariwisata.
“Memang benar Parkir yang di tarik satu mobil Rp 10 .000 ( sepuluh ribu rupiah)” unkapnya.
Dengan hal ini tdntunya Dinas Perhubungan Kerinci diduga telah menyalahkan wewenang fungsi jabatan, membuka parkir liar dan
mengganggu ketertiban jalan umum yang meresahkan bagi masarakat yang melewati jalan raya.
Seharusnya Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci menegur atau wajib memberikan sangsi
bagi kendaraan yang parkir sembarangan, dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500 000 (Limma ratus ribu rupiah) dalam satu kendaraan yang parkir di bahu atau badan jalan raya.
Sehingga jalan raya Sungai Penuh Sumbar, mejadi macet,
Pasal 38 setiap orang dilarang parkir dan memanfaatkan ruang jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan yang telah melanggar dan sudah ditentukan secara umum, perda No 5 tahun 2014 tentang transfortasi telah mengatur bahwa setiap orang atau Badan usaha pemilik kendaraan mobil atau bermotor dilarang parkir menyimpang kendaraan diruang milik jalan raya .
Seharusnya Dinas Perhubungan mengatur jalan ke wisata agar tidak menjadi kemacetan demi kelancaran bagi pengemudi melewati jalan raya.
Tim Reformasiaktual.com mencoba hubungi pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci lewat WatsApp namun sampai berita diterbitkan belum ada jawaban .
Herdrik