Gambar Ilustrasi
REFORMASIAKTUAL.COM //LAMPUNG TENGAH- Upaya pemerintah dalam memberantas sistem percaloan pembuatan surat menyurat khususnya di kabupaten Lampung Tengah belum sepenuhnya berhasil. Dugaan Percaloan pembuatan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) ternyata masih ada dan diduga dilakukan oleh oknum yang tak lain merupakan oknum anggota satpol PP yang bertugas di kecamatan Kalirejo.
Korban berinisial WB, warga Kampung Waya Krui Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah.
Dari pengakuan korban, peristiwa itu terjadi kurang lebih 2 tahun yang lalu. Kejadian bermula saat dirinya mendatangi kantor kecamatan Kalirejo untuk mengurus pembuatan e-KTP.
Dikantor itu, dirinya bertemu dengan ML, yang tak lain merupakan anggota sat pol PP yang bertugas dikantor camat tersebut.
Terhadap korban, ML mengaku bisa mengurus pembuatan e-KTP dengan cepat. Dengan dalih itu, ML menawarkan diri untuk mengurus e-KTP dengan membayar uang administrasi sebesar Rp.200ribu. Kemudian, tanpa ragu, korban menyerahkan uang sebesar Rp.200ribu sesuai permintaan ML.
Selain mengurus e-KTP, ternyata kedatangan korban hendak mengurus pembuatan Akte kelahiran. Disamping menawarkan diri dalam pembuatan e-KTP, dengan mengaku bisa juga mengurus akte, korban terperdaya, dan akhirnya korban sekaligus memasrahkan pembuatan Akte kelahiran kepada ML.
“Saat itu saya datang kekantor camat untuk mengurus pembuatan KTP. Sesampainya, saya bertemu ML yang merupakan anggota pol PP bertugas dikantor itu. Berdalih bisa mengurus KTP bisa jadi dengan cepat, dirinya menawarkan diri untuk membantu saya, dengan beberapa persyaratan termasuk menyerahkan uang sebesar Rp.200rb. Selain KTP, kedatangan saya kekantor camat untuk mengurus akte kelahiran. Disamping bisa mengurus KTP cepat jadi, dirinya (ML) mengaku bisa juga mengurus akte dengan cepat, dan tanpa ragu saya pun tergiur dan mengikuti tawaran ML walo harus membayar dengan uang, “beber WB (Korban).
Lanjutnya, akibat ulah oknum Satpol PP tersebut korban merasa dirugikan. Pasalnya, KTP yang diurus oleh ML yang diharap cepat jadi, ternyata sudah 2 tahun berjalan ini belum juga terselesaikan.
“saudara ML katanya dia yang membantu saya buat KTP keluarga, namun sampai hari ini sudah berjalan hampir 2 tahun KTP istri saya belum juga keluar belum juga jadi. Kalau KTP saya sendiri sudah jadi namun KTP saya dan Kartu keluarga kalau dipakai tidak online. Dan juga, saya curiga dari kertas-kertas ini asli atau bukan. Karena, yang dulu saya pernah merubah Akte yang pertama dulu kertasnya tidak seperti ini, warnanya kuning sebagaimana mestinya kertas asli bukan copy-an. Saya sudah bayar dia Rp200.000 di kantornya. karena waktu itu kami teleponan menanyakan KTP katanya kamu datang aja ke aku. Lalu saya telepon lagi ya tunggu sebentar. Selama ini sudah pernah komunikasi tapi selalu ntar sok ntar sok, jadi saya sudah merasa capek ya udahlah, sekarang apa maunya. Kalau harapan saya secara baik-baik aja tolong lagi beresin semuanya KTP istri saya saya dan juga kartu kartu keluarga ini di-online-in, dan juga tolong diurus kertas akte ini dari alamat lahir aja sudah salah, harapan saya kalau bisa bicara baik-baik tapi kalau nggak bisa ya apa boleh bua, “tegas WB, Rabu (11/5/22).
Sementara itu, ML yang merupakan diduga oknum satpol PP terkesan berkelit dan tidak mengakui perbuatannya. Dirinya berdalih, dalam kepengurusan KTP dan lain sebagainya, bahwa persyaratan BP masih ada kekurangan yaitu belum memiliki surat pindah.
Mirisnya, dari pengakuan ML berbanding terbalik dari fakta sebenarnya. Pasalnya, pada kartu keluarga yang diterima oleh ML, itu sudah tertera nama berikut alamat sesuai tujuan pindah.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Kalirejo Priyadi mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
Menurutnya, jika itu benar, hal itu terjadi ketika dirinya belum menjabat sebagai camat Kalirejo.
“Saya tidak tahu dan jika benar saya belum menjabat camat Kalirejo, “terangnya Priyadi.
Pun demikian disampaikan Pj kepala Kampung Waya Krui Novayanti. Saat dikonfirmasi, dirinya tidak mengetahui hal tersebut, jika itu terjadi dirinya juga belum menjabat sebagai PJ kepala Kampung.
“Saya tidak tahu, kala itu saya belum bertugas sebagai PJ kepala Kampung, “kata Novayanti.Setiap pejabat dn petugas pada desa /kelurahan kecamatan ,UPT Instansi pelaksana dn instansi pelaksana yg memerintah kan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalm pengurusan dan penerbitan Dokumen kependudukan sebagai mana dimaksud dlm pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6enam thn dn /atau denda paling banyak(tujuh puluh lima juta rupiah)
Pihak Direk torat jenderal kependudukan dan catatan sipil (Ditjen)Dukcapil membenar kan hal ini.
Sekretaris Ditjen Dukcapil Gede surata menyebut kan ,sanksi tersebut akan di berikan kepada pegawai yg terbukti melaku kan pelanggaran ,Pungli,,
(RONI)