Walikota Padang Sidempuan, Terima LHP Atas LKPD TA.2021 dari Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut

Daerah579 Dilihat

PADANG SIDEMPUAN//Reformasiaktual.com – Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH, menerima laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 dari Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Selasa (12/05/2022). Laporan hasil pemeriksaan yang diterima memperoleh Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hadir pada kesempatan ini Wakil Ketua DPRD Erwin Nasution. Anggota DPRD Padang Sidempuan Erpi J Samudra, Sekdako H.Letnan Dalimunthe S.KM, M.Kes, Asisten Hamdan Sukri, Inspektur Rahmat Marzuki Nasution, Kaban Bapelitbang Drs. M. Yusar Nasution, Kaban Keuangan Sulaiman, Sekretaris DPRD Irpan Bakti & Kabag Protokol Nurcahyo.

Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan mengungkapkan Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LKPD untuk selanjutnya diperiksa BPK. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“BPK berkewajiban memberikan opini tentang kewajaran atas pengelolaan keuangan pemerintah daerah maupun DPRD,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pemberian Opini oleh BPK menjadi bentuk penilaian atas pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah. Hasil laporan pemeriksaan diharapkan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan pemerintah daerah maupun DPRD, utamanya berkaitan dengan penganggaran.

Eydu Oktain Panjaitan menuturkan Pemko Padang Sidempuan telah mempertahankan Opini WTP di tahun kedua berturut – turut. Selanjutnya, BPK juga memberikan rekomendasi terhadap hasil laporan tersebut yang wajib ditindaklanjuti. Pemerintah daerah juga diharuskan memberikan jawaban atas rekomendasi yang termuat dalam rekomendasi hasil pemeriksaan.

“Harapannya dapat terus ditingkatkan dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Sementara itu, Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH menyampaikan terima kasih atas laporan pemeriksaan atas LKPD Kota Padang Sidempuan tahun 2021. Capaian kinerja yang diraih menjadi wujud kerjasama jajaran Pemko Padang Sidempuan dan DPRD Kota Padang Sidempuan. Raihan ini hendaknya dimaknai sebagai motivasi dalam menjalankan tanggung jawab dengan menjunjung komitmen tinggi untuk menjaga akuntabilitas, kerja efektif dan efisien.

Irsan menyatakan Pemko Padang Sidempuan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dari BPK dan menjadikannya bahan pertimbangan penyusunan program pembangunan Kota Padang Sidempuan.

“Sesuai dengan aturan berlaku akan kami tindak lanjuti sebelum 60 hari ke depan,” jelasnya. Tujuannya, guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Padang Sidempuan.

Senada dengan Walikota Padang Sidempuan,Wakil Ketua DPRD Kota Padang Sidempuan, Erewin Nasution, mengatakan raihan WTP menjadi wujud kerjasama legislatif dan eksekutif pada pelaksanaan Pemerintahan Kota Padang Sidempuan membuahkan hasil yang baik. Capaian ini harus dapat ditingkatkan di tahun-tahun berikutnya.

“Kami yakin saudara Walikota bersama OPD Pemko Padang Sidempuan mampu mengembangkan inovasi dalam meningkatkan kinerjanya sehingga proses pembangunan Kota Padang Sidempuan berjalan sesuai dengan harapan,” katanya.

 

AKS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *