CIAMIS//reformasiaktual.com.- Proyek Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Entrong – Kalijati (DAK) Kecamatan Banjaranyar di Desa Langkapsari Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis, diduga tidak dilengkapi dengan APD K3 dan Prokes Covid-19. Selama Masa Pandemi Covid – 19, Penyelenggara Jasa Konstruksi Infrastruktur Publik merupakan sektor usaha yang dapat beroperasi secara penuh 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Namun hal itu telah diabaikon oleh CV. Cahaya Abadi yang beralamat di Dusun Gudang No. 15 RT 015 RW 001 Desa Kawunglarang Kecamatan Rancah. Sebab sudah satu minggu lamanya melakukan pekerjaan proyek tersebut tidak menggunakan Alat Pelindung Diri Protol Kesehatan Covid-19 dan APD Keamanan Keselamatan Kesehatan Konstruksi (K3).
Selain tidak menerapkan Prokes Covid-19, CV. Cahaya Abadi juga tidak melengkapi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3) yang akan menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi. Tampak Para pekerja rekonstruksi Jalan Entrong – Kalijati tidak memakai sarung tangan, helm proyek, rompi proyek, sepatu boot, kaca mata pengaman, penutup telinga, masker dan dilokasi tidak ada persediaan sabun cuci tangan sebagai bagian untuk menghindari bahaya dan resiko pada pekerjaan konstruksi. Hal ini sudah jelas pihak kontraktor diindikasikan telah mengabaikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER. 08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri pada pasal 2 (1) berbunyi Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerjaan/buruh di tempat kerja.
CV. Cahaya Abadi sebagai kontraktor pelaksana, seakan tidak mengindahkan peraturan pemerintah dan disinyalir dengan sengaja tidak memperdulikan keselamatan para pekerjanya.
Pantauan Media Online dan Cetak Reformasiaktual.com di lapangan, Senin, (16/05/2022) para pekerja proyek pekerjaan rekonstruksi Jalan Entrong – Kalijati (DAK) Kecamatan Banjaranyar dengan Pagu Anggaran Rp. 5.998.937.000,00 dan Nilai Kontrak Rp. 5.827.705.000,00 sumber dana dari APBD Kabupaten Ciamis Tahun 2022, para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) K3.
Saat mau dimintai keterangan, pelaksana di lapangan tidak ada di lokasi. Kami WA Joni selaku pegawai UPTD Banjarsari, beliau belum turun ke lapangan, jadi belum mengetahui keadaan di lokasi pekerjaan.
Kepada Media Reformasiaktual.com Egi Sudrajat, selaku Ketua Manggala Garuda Putih Kabupaten Ciamis, Selasa (17/05/2022) di Ruang Lobi Kantor PUPRP Kabupaten Ciamis, menyayangkan adanya pekerja proyek Rekonstruksi Jalan Entrong – Kalijati (DAK) Kecamatan Banjaranyar di Desa Langkaosari Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis tanpa menggunakan APD K3 sesuai dengan Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang APD.
“APD dapat menghindari para pekerja dari bahaya kecelakaan di tempat bekerja, namun para pekerja tak mengindahkan hal itu,” katanya.
Ia menjelaskan, dengan tidak adanya pekerja menggunakan APD saat bekerja, ini sangat jelas sudah melanggar Permen Tenaga Kerja dan Tranmigrasi RI Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang APD.
“Jelas ada pelanggaran bila dilihat dari pekerja tidak menggunakan APD,” tutur Egi Sudrajat.
Lebih lanjut Egi Sudrajat, menyatakan dalam metode pelaksanaan proyek pekerjaan rekonstruksi Jalan Entrong – Kalijati (DAK) sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan dilapangan agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan baik biaya, mutu dan waktu. Metode kerja mencantumkan sistem kerja lapangan yang akan dipakai mulai dari awal hingga selesainya serta unsur-unsur pelaksanaan pekerjaan berlangsung maka proyek diselesaikan dengan baik. Namun CV. Cahaya Abadi sengaja mengabaikan itu sehingga para pekerja tidak dibekali APD K3. Tidak membentuk Satgas pencegahan Covid-19, tidak menyediakan fasilitas pencegahan Covid-19.
Menurut Egi Sudrajat, selalu ada resiko pada setiap aktifitas pekerjaan, salah satu resiko pekerjaan yang terjadi adalah kecelakaan kerja. Seberapapun kecilnya akan mengakibatkan kerugian oleh karena itu sebisa mungkin kecelakaan kerja itu harus dicegah. Penanganan masalah keselamatan kerja didalam sebuah perusahaan harus dilakukan secara serius oleh semua komponen pelaku usaha. Sayangnya CV. Cahaya Abadi tidak menyadari alat pelindung diri dan keselamatan kerja itu adalah nafas setiap pekerja yang berada di tempat kerja, dengan demikian perlu tindakan dan sanksi diberikan kepada CV. Cahaya Abadi sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017. Tegas Egi.
Lanjutnya Egi Sudrajat, menambahkan dalam pasal 29 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan berkelanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
“Bila Pemerintah Kabupaten Ciamis Propinsi Jawa Barat dalam hal ini Dinas PUPRP melalui Bidang Bina Marga tidak melakukan teguran dan tindakan kepada CV. Cahaya Abadi sehingga tidak mengindahkan standar operasional untuk keselamatan pekerja hanya demi tercapainya target pembangunan. Keselamatan para pekerja harus diprioritaskan. Ini akan menjadi catatan yang kurang baik” pungkasnya.
Egi meragukan kinerja pengawas UPTD Banjarsari dan Bidang Bina Marga Dinas PUPRP Kabupaten Ciamis dalam pengawasan proyek tersebut, yang diduga lalai dengan membiarkan para pekerja tanpa mengutamakan K3.
K3 sendiri merupakan hak yang didapat setiap pekerja. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf a yang berbunyi “Setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Saya rasa dalam RAB Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Entrong – Kalijati (DAK) Kecamatan Banjaranyar ini ada untuk anggaran safety para pekerja dan Prokes civid-19, apa lagi dengan anggaran lumayan besar Rp 5.827.705.000,00 yang di kerjakan oleh CV. Cahaya Abadi lalu dimana peran serta pengawasan dari UPTD PUPRP Banjarsari dan Bidang Bina Marga Dinas PUPRP Kabupaten Ciamis dalam pekerjaan proyek ini.”
Masih kata Egi, seharusnya pengawas lebih memperhatikan hal tersebut dengan menegur pihak perusahaan, karena Keselamatan, Kesehatan Kerja adalah hal utama dalam pekerjaan. Pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media sudah berusaha memintai keterangan dari pihak Dinas PUPRP yaitu Kepala Bidang Bina Marga, Hilman melalui sambungan telepon Wash App, beliau menjawab lagi breafing, kemudian kami sengaja menemui ke kantor Dinas PUPRP Kab Ciamis, akan tetapi Kabid Bina Marga tidak ketemu lg keluar dan kami akan terus menggali informasi Kepada Dinas yang berkompeten dalam hal ini.
(Tim Investigasi RA Priatim)