Reformasiaktual.com// Kepulauan Selayar (Sulsel) – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara ( Dir Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan hari ini, Selasa 17 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 Wita telah menyerahkan tersangka dan Barang Bukti atau Tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar. Tersangka dan barang buktinya diterima oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R), Andi Haeruddin, SH MH dari Aipda Amri, SH seorang penyidik pembantu Dir Polairud Polda Sulsel dan Jaksa Muliati, SH dari Kejati Sulsel. Sebagai tersangka I adalah H Emmang bin H Mursidi sedangkan Guntur bin Aco sebagai tersangka II yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Perikanan dengan melakukan pengeboman ikan diperairan Taka Lasalimu yang masuk dalam zona Kawasan Taman Nasional Laut Taka Bonerate Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto, SH MH usai penerimaan tahap II oleh Andi Haeruddin selaku Kepala Seksi PB3R kepada media ini mengungkapkan,” Pelaksanaan penerimaan tersangka dan barang bukti dari Dir Polairud Polda Sulsel atau tahap II sudah sesuai dengan mekanisme hukum acara pidana dalam Pasal 8 ayat (3) haruf b Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta mengacu kepada Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 249 Tahun 2020 tentang Standar Operasional Prosedur di lingkungan Jaksa Agung khususnya pada lampiran III Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.” paparnya.
Sementara itu Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Selayar, La Ode Fariadin, SH menambahkan,” Adapun tersangka yang diserahkan masing-masing, H Emmang bin H Mursidi sebagai tersangka I dan tersangka II, Guntur bin Aco warga Dusun Tinanja Desa Tarupa Kecamatan Taka Bonerate Selayar. Sedangkan barang buktinya berupa dua (2) unit mesin perahu merk Taigo 33 dan Gongfeng, 1 (satu) buah GPS Garmin, 1 (satu) unit kompressor, 1 (satu) rol selang, 1 (satu) buah tabung oksigen, 1 (satu) pasang sepatu bebek (Fins), 1 (satu) buah kacamat selam, 1 (satu) buah jerigen ukuran 10 liter dan diduga berisi pupuk Amonium Nitrate.
Kemudian 1 (satu) buah jerigen ukuran 5 liter yang juga ditengarai berisi pupuk Amonium Nitrate, 8 (delapan) botol bekas, 2 (dua) botol bekas air mineral berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, 1 (satu) kotak korek api merk Agogo, potongan Obat Nyamuk Bakar, 1 (satu) buah aki (accu), 1 (satu) botol plastik berisi serbuk yang disinyalir sebagai bahan peledak serta 1 (satu) buah perahu sampan.” pungkas La Ode Fariadin.
Iapun menceritakan kronologis kejadiannya bahwa pada Selasa, 15 Februari 2022 sekira jam 13.00 Wita tepatnya diperairan Taka Lasalimu dalam Kawasan Taman Nasional Laut Taka Bonerate Selayar Sulsel, Tim Sea Rider Ditpolair Polda Sulsel telah mendeteksi adanya sebuah perahu motor nelayan yang akan melakukan pengeboman ikan. Saat dilakukan pengejaran terhadap pelaku mereka berusaha untuk membuang barang bukti berupa bahan peledak detonator namun oleh Tim Sea Rider Ditpolair Polda Sulsel berhasil menghentikan dan mengamankan
tersangka.
Penerimaan tersangka dan barang bukti atau tahap II Tindak Pidana Perikanan ini sebagaimana Siaran Pers Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor : B-005/P.4.28/Kph.3/05/2022 bertanggal 17 Mei 2022 yang ditanda tangani oleh Kajari Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto, SH MH.” Kasi Intelijen menambahkan.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 jo Pasal 85 Undang Undang RI Nomor : 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.” kunci La Ode Fariadin, SH.
(M. Daeng Siudjung Nyulle)