Reformasiaktual.com//Reformasiaktual.com- Nasib apes dialami Guru honor asal Desa .Kertasari Kecamatan Ligung Majalengka ,Guru honor ini menjadi korban penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pada tahun 2014.
Namun demikian, meski korban sudah membayar uang masuk CPNS sebesar Rp 50 juta, hingga kini korban belum diterima sebagai CPNS sesuai yang dijanjikan pelaku sebelumnya kepada korban.
“Saya sudah kenal lama dengan If. pelaku merupakan anak teman saya karena dia merupakan teman sodara saya,” ujar korban kepada Media Reformasiaktual.com (13 Mei./2022).
Saat di konfirmasi oknum PNS IF memaparkan ya orangnya sudah meninggal istrinya udah nyerah ,ya saya sebisa mungkin walaupun saya tidak ini tersebut tetep saya yang ini karena saya yang masih ada dan hidup ,ya otomatis ka tempuhan buntut maung (kena getahnya kalau bahasa Indonesia) ,udahlah ngak apa apa yang penting ada rezeki saya ganti”, ungkapnya.
Waktu itu uang sudah masuk 35 000 000 juta rupiah dari almarhum istrinya karena dia juga menerima betul cuma ada uang 10 000 000 juta , dari saya 25 000 000 juta dari almarhum 10 000 000 jumlah 35 000 000 sisanya yang 15 000 000 juta itu saya kan yang namanya reziki ya lah, tapi yang terpenting kan saya sudah menghindari itu cuma ya seharusnya memang kalau ada orangnya masih hidup mah itu bisa beres, ya bagi dua aja , “ungah IF.
Lain dengan cerita korban Ibu Aenah yang menjadi korban menjelaskan kepada awak media ,kalau memang betul waktu itu sudah ada pengembalian sebesar Rp.16 juta itu pung bilangnya 20 juta orang nya agak ngeyel pak ,saya merasa sakit hati dan merasa di tipu makanya saya sekarang tidak lagi jadi Guru Honorer ,”ungkapnya.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib memberikan teladan bagi masyarakat, dengan berperilaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNS diwajibkan untuk mentaati peraturan sesuai dengan kedudukannya sebagai abdi negara.
Apabila seorang PNS melakukan suatu bentuk pelanggaran (indisipliner), maka PNS tersebut akan diberikan sanksi kepegawaian. Sanksi kepegawaian merupakan sanksi administrasi yang berupa hukuman disiplin diperuntukkan bagi PNS yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan disiplin PNS. Adapun beberapa jenis sanksi bagi PNS, diantaranya sanksi pidana, sanksi perdata, dan sanksi administrasi.
Pemberian hukuman disiplin bagi PNS dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dalam hal administrasi kepegawaian terhadap seorang PNS, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Gunawan