Reformasiaktual.com//Makassar(Sulsel) -Camat Ujung Pandang, Syahrial Syamsuri, S.IP, M.M bersama 7 Camat se-Kota Makassar resmi dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar(18/05/2022).
Pelantikan dengan tetap menerapkan prokes tersebut berlangsung di Baruga Ma’bicara butta kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar Jl.A.P Pettarani.
Menurut Syahrial Syamsuri, bahwa jabatan PPATS yang diembankan ini memiliki peran yang penting dalam membantu masyarakat memperoleh hak atas tanah mereka.
“Kami berharap setelah pelantikan sebagai PPATS bisa memaksimalkan peleyanan kepada masyarakat untuk memperoleh kepemilikan hak atas tanah mereka, khususnya di wilayah Kecamatan Ujung Pandang”.Ujar Syhrial Syamsuri
Syahrial Syamsuri menambahkan, persoalan hak atas tanah merupakan persoalan penting yang ada di masyarakat, tidak jarang melahirkan berbagai masalah dan perselisihan, maka dari itu diperlukan ketelitian sebelum pembuatan akta tanah agar tidak menimbulkan perselisihan di masyarakat.Tutup Syahrial Syamsuri
(*Zul )