Gelar Lanjutan Pembekalan di Desa Bonto Rannu Ketua KPU Bantaeng : Kader Jadi Pioneer Terdepan Mencerdaskan Pemilih

Daerah773 Dilihat

 

BANTAENG //reformasiaktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng gelar Pembekalan Lanjutan Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) di Desa Bonto Rannu Kecamatan Ulu Ere, Rabu (18/05/2022).

Dalam sambutannya Kepala Desa Bonto Rannu Abdul Kadir mengatakan, siap mendukung kegiatan yang dilaksanakan KPU Kabupaten Bantaeng di wilayahnya, karena menurutnya kegiatan pembekalan lanjutan ini dapat mmeningkatkan pemahaman Sumber Daya Manusia (SDM) mengenai Politik di Desa Bonto Rannu.

“Kami sangat gembira dengan adanya kegiatan seperti ini. Sebab dari segi SDM, warga desa disini akan terus meningkat pemahamannya tentang politik dan kami siap mendukung sepenuhnya program seperti ini. Karena kegiatan seperti ini, sangat tepat di desa kami.” ucap Abdul Kadir dalam sambutannya.

Ketua KPU Kabupaten Bantaeng Hamzar mengatakan, Kader DP3 yang berada di Desa Bonto Rannu Kecamatan Ulu Ere dapat menjadi Pioneer atau Pelopor dalam mencerdaskan Pemilih ditiap Dusun, yang ada dalam wilayah Desa Bonto Rannu

“Kader DP3 yang telah dibekali diharapkan menjadi pioneer terdepan dalam melakukan pencerdasan pemilih di wilayahnya masing-masing.”

Sementara itu, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Agusliadi yang didapuk membawakan materi Modus Operandi dan Solusi Kampanye SARA mengatakan, berdasarkan berbagai dasar pertimbangan, sangat penting bahkan strategis. Materi ini tujuan utamanya adalah untuk mencegah adanya kampanye yang dilakukan oleh partisipan politik atau organisasi tertentu yang menggunakan isu-isu identitas SARA.

“Isu identitas SARA sebagai sesuatu yang melekat erat dalam jati diri setiap orang patut dihindari karena beberapa alasan di antaranya. Indonesia adalah bangsa majemuk atau sangat plural, terdiri dari beraneka ragam suku, agama, ras dan golongan. Apalagi SARA, sesuatu yang bisa dipandang sebagai identitas primordial secara psikologis mengandung sensitivitas yang sangat tinggi dan potensi pemicu konfliknya pun besar. Selain itu ada sejumlah peraturan perundangan-undangan yang secara substansial memberikan penegasan atau larangan, lengkap dengan ancaman pidana penjara dan sanksi lainnya”, tutur Agusliadi.

Untuk diketahui, pada lanjutan pembekalan ini ada dua materi yang dikuatkan, yaitu Modus Operandi dan Solusi Kampanye SARA serta Teknik dan Metode Identifikasi Berita Hoaks.

Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *