Diduga Maraknya Veteran Bodong di Wilayah  Tasikmalaya

Hukrim1017 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//TASIKMALAYA- Veteran RI adalah warga Negara Indonesia yang dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan, termasuk di dalamnya anggota satuan yang bertugas di bidang Palang Merah Indonesia (PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan, dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga kampung/keamanan/ mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

PENERAPAN SAKSI HUKUM TERHADAP SESEORANG YANG KEDAPATAN MENJADI VETERAN PALSU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN

pelaku yang menamakan dirinya sebagai Veteran RI sedangkan pelaku tersebut tidak berhak atas sebutan Veteran RI atau dikatakan sebagai Veteran palsu sehingga pelaku tersebut mendapatkan tanda kehormatan Veteran RI dan akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian pihak lain dalam hal ini keuangan negara, maka selain pencabutan tanda kehormatan Veteran RI, sanksi tambahan lainnya menghentikan pemberian tunjangan veteran dan dana kehormatan Veteran Republik Indonesia dan memberikan sanksi kepada pelaku untuk mengembalikan tunjangan dan dana kehormatan Veteran Republik Indonesia kepada negara terhitung mulai ditetapkannya sebagai Veteran Republik Indonesia sampai dengan diketahuinya bahwa pelaku tersebut adalah Veteran Seroja Palsu.

seperti Bapak Osob selaku Wakil Ketua Ranting Veteran Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya menyesali bahwa masuk Veteran karena dia direkrut oleh salah satu oknum berinisal MSS  masih 1 kecamatan dengan para oknum Veteran bodong, selain menyesali dia merasa bersalah sudah merugikan keuangan negara yang bukan haknya,” tutur Osob Ketika di klarifikasi dari Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi Indonesia ( Ujang Ramlan).

Kejadian ini harus menyadarkan semua Veteran bodong karena kalau benar-benar sampai 1000 Veteran bodong saja itu kerugian uang negara bisa mencapai Milyaran.

Penyampaian Bapak Osob waktu sebelum menerima SK maupun sudah menerima SK, Bapak Osob sendiri pernah diberikan pembinaan dan arahan oleh Bapak berinisial YR dari ketua LVRI Kota Kabupaten Tasikmalaya.

Sama juga pengakuan dari seorang oknum Veteran yang tidak mau disebutkan namanya beliau memberikan kesaksian bahwa diri saya mantan pengurus desa, tadinya tidak ingin masuk ke Veteran karena tidak ikut berjuang bahkan identitas diri saya KTP tersebut di rubah tahun kelahirannya.

Ironisnya kenapa para oknum bisa bermain untuk memanipulasi KK KTP dan akta lahir siapa dalang dibalik pembuatan persyaratan apa mungkin oknum Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya bermain?

Bahkan membenarkan bahwa Veteran bodong sendiri memang ada, masuk pendaftaran Veteran direkrut pada tahun 1992 sempat diberikan materi pembinaan oleh berinisial YR.
Bahkan secara professional dan aturan persyaratan menjadi anggota Veteran pejuang maupun pembela ada ketentuannya.

Bapak Ujang Ramlan dari LPI TIPIKOR Indonesia menyampaikan bahwa melihat kondisi dan faktor usia para Veteran bodong ini sudah pada tua, tidak tega kalau kami melaporkannya ke ranah hukum, namun apabila dia tidak mau bertobat dan tidak kembali ke jalan yang benar maka kami pun tidak segan-segan untuk melaporkan kepihak Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, karena kami lebih mengedepankan sisi kemanusiaannya.

Pada saat kunjungan ke kantor LVRI Cabang Tasikmalaya kami menyampaikan klarifikasi, bahwa waktu itu Ketua LVRI Cabang Tasikmalaya bahwa LVRI tidak tahu menahu dan seolah-olah lepas tanggung jawab”, pungkas Ujang Ramlan .

 

Gunawan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *