DD Kalapadua Kec Lemahsugih Tahap Satu diduga Labrak UU KIP

Daerah1095 Dilihat

 

Majalengka//Reformasiaktual.com- Sebagai konsekuensi dari diberlakukannya UU Desa, Pemerintah Desa kini dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi. Sebab UU Desa mengkonstruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Keterbukaan informasi yang dipraktikkan oleh Pemerintah Desa dimaksudkan agar warga desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan. Melalui mekanisme ini maka akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Klausul yang mengatur keterbukaan informasi tersebar dalam beberapa pasal dalam UU Desa. Yang pertama diatur dalam pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa  salah satunya adalah keterbukaan. Selanjutnya dinyatakan pada bagian penjelasan bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada pasal 26 ayat (4) huruf (f) diatur bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Masih pada pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Pada bagian lain, yakni pada pasal 27 huruf (d) diatur bahwa dalam menjalankan hak, tugas, kewenangan, dan kewajiban Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran. Pasal 68 ayat (1) huruf (a) dinyatakan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah DGunesa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Bagian akhir yang mengatur tentang keterbukaan informasi pada UU Desa terdapat pada pasal 86 ayat (1) dan ayat (5) yang menyatakan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan sistem informasi tersebut dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan.

Secara spesifik, kewajiban untuk menjalankan keterbukaan informasi bagi badan-badan publik selama ini telah diatur oleh UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Mengacu pada UU KIP, tak hanya lagi bahwa Pemerintah Desa tergolong sebagai badan publik, sebab Pemerintah Desa merupakan lembaga yang salah satu sumber pendanaannya berasal dari APBN dan APBD.  Jika keterbukaan informasi yang diatur oleh UU Desa masih bersifat umum, UU KIP telah mengatur secara detil tentang mekanisme atau cara badan publik menyampaikan informasi, serta cara bagaimana masyarakat memperoleh informasi.

Lain dengan yang terjadi di Desa Kalapadua Kecamatan Lemahsugih,Kabupaten Majalengka tentang realisasi DD 2022 tahap satu diduga telah mengabaikan Keterbukan Informasi Publik.

Dana Desa  Kalapadua Kecamatan  Lemahsugih Kabupaten  Majalengka DD Thn 2022 Rp 1 644 750 000
Potong BLT 1 tahun. 40% dari 1,644 750 000 Rp = 986 850 000

Sisa global.Rp : 986 850 000
Tahap 1 = 40%: 394 740 000
Tahap 2 = 40%: 394 740 000
Tahap 3 = 20%: 197 370 000

Tahap I Rp : 394 740 000 Rincian
1.PPKM CIVID RP. 78 948 000 untuk satu tahun
2, Pisik non pisik Rp : 32 000 000 Tahap (I)
3,ketahanan pangan Rp : menurut sekdes Kalapadua akan di Realisasikan pada tahap Dua jumlah PPKM Dan Pisik non pisik
Rp : 111 948 000

Dugaan yang belum di realisasikan Rp : 282 792 000 saat di kofirmasi sekdes kalapadua terkait uang yang belum di realisasikan 282 792 000 menurut Ulis
harus bicara dulu dengan pak kuwu,” ujar Sekdes.

Sampai saat berita ini tayang kepala Desa kalapadua belum bisa di temui karena sedang mengurus warganya yang lagi sakit di Rumah Sakit pihak awak media pun mencoba telephon kades namun tidak di angkat begitu juga di WA tidak di balas.

Dilain tempat menurut ketua PAC LSM PENJARA MM Kecamatan Lemahsugih kalau pengerjaan pisik dengan anggaran Rp 32 000 000 itu tidak ada HOK karna pengerjaannya swadaya masyarakat,” ujar MM.

Kepada APH Kepolisian Republik Indonesia kejari Inseptorat wil Hukum Kabupaten Majalengka Agar turun tangan krarifikasi terkait laporan Informasi Publik.

 

Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *