Hukuman Mati Mengintai Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu-sabu 41,4 kg Yang Ditangkap Team Polres Bukittinggi

TNI/Polri695 Dilihat

 

Reformasiaktual.com // Bukittinggi – Sumatera Barat – Kapolda Sumbar Irjenpol Teddy Minahasa, P, S.H, S.I.K, MH. Didampingi Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara SH, S.I.K, MH. bersama personil Polda sumbar Melakukan jumpa pers di Mako polres kota Bukittinggi, Sabtu (21 Mei 2022).

Dalam kasus ini polres Bukittinggi menetapkan 8 orang tersangka.
Ke-delapan tersangka berinisial AH (24), DF (20), RP (27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25) dan NF (29).

Kasus ini terungkap dalam operasi senyap yang dilakukan selama tiga hari di beberapa lokasi terpisah, namun dalam operasi tersebut barang bukti terbanyak ditemukan di bawah tanah yang dikubur di sebuah rumah di daerah bangkaweh kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam.

Narkoba jenis sabu-sabu tersebut
Diperkirakan mencapai angka Rp. 62,1 miliar.

“Total 41,4 kilogram senilai Rp 62,1 miliar jika diestimasi per 1 gram dikonsumsi 10 orang, ada 414 ribu jiwa terselamatkan”. Ujar Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa.

Pelaku akan diancam dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman tersangka akan dikategorikan sesuai keterlibatannya.

“Untuk pengedar sebagaimana pasal 114 ayat (2), di atas 1 kilogram ancaman hukumannya bisa pidana mati, seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara”. Paparnya.

Irjenpol Teddy menambahkan, menurut data analisis dan evaluasi Polda Sumbar tahun 2021 penyalahgunaan narkotika masuk dalam 5 kejahatan terbesar dengan total 1043 kasus, diikuti Curat 686 kasus, Curanmor 494 kasus, Penggelapan 372 kasus dan Anirat 314 kasus.

(Adju)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *