Aksi Tolak Raperda Ketenagakerjaan Pro Omnibuslaw

Daerah461 Dilihat

 

Reformasiaktual com//Purwakarta-, Pada Jum’at,13 Mei 2022 KC FSPMI Kab. Purwakarta menerima Surat dari Disnaker No. KK. 02.01/1359/HIS/2022 tertanggal 13 Mei 2022 bersifat segera yang isinya meminta 2 (dua) orang wakil dari FSPMI untuk hadir dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta untuk mendapatkan tambahan informasi penyusunan Naskah Akademik pada hari Selasa, 17 Mei 2022.

“Tentu kami menyambut gembira lantaran kami fikir harapan untuk masyarakat Purwakarta menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri dengan terserap lebih banyak di perusahaan-perusahaan yang ada serta kesejahteraan yang lebih baik akan segera diakomodir dan diperjuangkan oleh para pemangku kebijakan.

Senin,16 Mei 2022 beredar draft Raperda versi Pemerintah Daerah yang setelah dibaca justru rasa percaya diri yang begitu besar bahwa Omnibuslaw UU 11/2020 Cipta Kerja segera berlaku secara tidak inkonstitusional bersyarat lagi,” ujar Wahyu Hidaya SH. Ketua Exco Partai Buruh Kab. Purwakarta Jawa barat. Selasa (17/5/2022

Terbukti dari dasar hukum maupun substansi, lebih lanjut Wahyu menuturkan, Raperda adalah copy paste Omnibuslaw ditambah penguatan pemagangan yang bagi kami hanyalah kamuflase “topeng” upah murah, Sehingga apabila Raperda ini berlanjut sampai disahkan tentu akan menambah kesengsaraan bagi buruh Purwakarta.

“Mendapati hal tersebut, dari diskusi maka FSPMI menyatakan tidak akan menghadiri undangan karena khawatir dapat menjadi dasar legalisasi penyusunan naskah Akademik Raperda yang substansinya kami tolak.

Tak hanya itu, sebagai keseriusan sikap penolakan maka kami melayangkan surat aksi ke disnaker dan meminta agar pembahasan Raperda menggunakan draft pro Omnibuslaw tersebut dihentikan,” turturnya.

Wahyu mengatakan, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya terkait UU 11/2020 Cipta Kerja dalam butir ke-7 jelas menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Pada poin 3.11 dasar pertimbangan amar putusan, UU 11/2020 telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, tidak relevan dan kehilangan objek.
Kami menduga adanya upaya konspirasi antara pemerintah daerah dengan para pemodal hitam dimana terungkap rencana semula bahwa draft diharapkan dapat segera dibahas di DPRD pada tanggal 19 dan 20 Mei 2022 ini.

Karenanya setelah berkoordinasi dengan Serikat-serikat pekerja lainnya maupun dengan para pengurus Partai Buruh Kabupaten Purwakarta maka sekiranya draft Raperda pro Omnibuslaw versi Pemerintah Daerah ini tetap menjadi acuan pembahasan dipastikan perlawanan dan aksi penolakan dari Serikat Pekerja maupun Partai Buruh akan dilakukan secara lebih masif dan semakin besar.

Selain itu aksi pembuka di hari Kamis, 19 Mei 2022 yang rencananya diikuti oleh 500 orang tersebut hendak meminta supaya pembahasan dihentikan karena baik unsur Serikat Pekerja maupun Apindo justeru juga MENOLAK keinginan pemda tersebut tersebab mekanisme yang ditempuh maupun substansi Perda yang lebih menyengsarakan kaum pekerja.

“Semoga Pemda Kab. Purwakarta segera mengabulkan harapan kita semua untuk menghentikan pembahasan Raperda Ketenagakerjaan pro kapitalis/Omnibuslaw tersebut. ,” tandasnya.

Adapun ttik Kumpul dalam aksi tersebut berlokasi di Perempatan Vantec Kawasan Kota Bukit Indah dengan aksi dimulai sekira pukul 8.00 WIB.

 

Dede

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *