Buat Onar dan Sebarkan Fitnah di Media, 2 Kepling di Denai Harus Dipidanakan

Daerah752 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//Medan-Secara hirarki, Kepala Lingkungan (Kepling) merupakan bawahan lurah yang harus loyal dan taat pada pimpinan. Lantas bagaimana bila Kepling justru berbuat onar dan menyebarkan berita fitnah lewat media untuk menyerang lurah dan koleganya sesama Kepling.

Fakta itu pula yang terjadi di Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Dua orang oknum Kepling berinisial AI dan AR justru terkesan membangkang.

Bukan itu saja, kedua Kepling di lingkungan 8 dan 9 yang baru beberapa bulan menjabat, juga secara terang-terangan menunjukkan sikap tak terpuji, dengan menyebar fitnah terhadap Lurah Denai dan sejumlah Kepling lain yang lebih senior.

Ironisnya, fitnah yang berisi bahwa Lurah melakukan pungli jutaan rupiah terhadap mereka lewat Kepling senior, mereka sebar lewat pemberitaan di sejumlah media.

Keadaan ini pun sontak membuat suasana di Kelurahan Denai kisruh. Sejumlah tokoh masyarakat pun dibuat geleng-gelang kepala dibuat ulah keduanya yang cenderung sengaja berbuat onar lewat manuver yang diduga ‘disponsori’ pihak tertentu.

Atas sikap tersebut, tokoh pemuda di Kecamatan Medan Denai Faisal Al Breky meminta masalah ini harus segera direspons serius oleh Camat Medan Denai. Apalagi perbuatan AI dan AR dianggap sudah keterlaluan dan tak bisa ditolerir.

“Sudah selayaknya Camat Medan Denai bertindak dengan cara mengevaluasi jabatan kedua Kepling tersebut. Apalagi sikap mereka yang menyerang lurah dan sejumlah Kepling lain yang lebih senior lewat fitnah yang dalam pemberitaan di sejumlah media sudah sangat keterlaluan dan telah memicu keresahan,” tegasnya, Senin (23/5/2022).

Bahkan perbuatan kedua kepling itu, lanjut Faisal, sepertinya sudah menjurung menyerang secara pribadi dan pembunuhan karakter terhadap lurah dan sejumlag kepling.

“Ini juga tidak bisa dibiarkan. Jangan sampai jadi preseden dalam dunia pers. Apa wartawan bisa menulis seenaknya tanpa fakta jelas tanpa mengedepankan praduga tak bersalah?. Selain itu, kedua kepling sebagai sumber sesat yang menyebarkan berita fitnah itu harus dipidanakan biar terbongkar apa motivasi mereka melakukan semua perbuatan tersebut. Kami sebagai warga Denai juga sangat keberatan atas sikap kedua oknum kepling itu,” tandas pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Lingkungan tersebut.

Hal senada juga diungkapkan Feri Afrizal, Ketua DPW Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Sumut. Menurutnya, sikap kedua oknum kepling itu sudah terlalu ‘over’.

“Tidak bisa didiami. Harus ada efek jera. Caranya laporkan kedua kepling itu ke polisi. Jalur pidana cara yang tepat. Karena sikap mereka bukan hanya melanggar etika, juga telah mengganggu keberlangsungan roda pemerintahan di Kelurahan Denai,” tegasnya.

Feri juga mendesak Camat Medan Denai bersikap tegas dalam menyikapi kisruh akibat ulah kedua bawahannya itu.

“Copot kedua oknum Kepling itu. Sekali lagi saya tegaskan, segera pidanakan keduanya. Apalagi dalam kasus ini kami menilai ada pelanggaran UU ITE lewat pemberitaan yang mengandung fitnah. Jangan dibiarkan seperti ini. Kalau camat Medan Denai malah melarang kasus ini dibawa ke ranah pidana, justru malah nanti muncul opini publik bahwa fitnah itu justry memang fakta sebenarnya,” pungkasnya.

 

(Rizky Zulianda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *