Dugaan Kebobrokan Manajemen Universitas Garut Dede Rusmana Aktivis Mahasiswa Universitas Garut Angkat Bicara

Daerah376 Dilihat

Rusmana (Aktivis Mahasiswa Universitas Garut)

 

Reformasiaktual.com//GARUT- Dede Rusmana selaku aktivis mahasiswa Universitas Garut Menyayangkan Sekali Atas Kejadian di Universitas Garut dan Sungguh Memalukan dan memprihatinkan apalagi terjadi di Universitas sebagai perguruan tinggi yang terkumpulnya orang-orang berintelektual.

Melihat kasus Uniga yang beredar, aktivis mahasiswa mengatakan “sangat di sayangkan sekali atas peristiwa tersebut, manajemen kampus dalam mengelola keuangan serta mengawasi setiap pejabat kampus sangat tidak baik sehingga terjadi hal tersebut. Ini menandakan kelalaian dalam segi manajemen kampus, perlu di pertanyakan pengelolaan yang lainya, sebagaimana telah di atur dalan PP. NO 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi.

Kami sebagai aktivis kampus sangat berterimakasih kepada seluruh pihak yang betul-betul peduli terhadap para mahasiswa, terungkapnya kebokbrokan Manajemen kampus yang selama ini terjadi, saya betul -betul geram dengan pihak manajemen kampus yang selama ini tertutupi. Kami yang selama ini menuntut transfaransi pihak kampus yang di mana telah di atur dalam UU. NO 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Kemendikbud Ristek bahkan bekerjasama dengan KPK dalam meluncurkan aplikasi JAGA kampus sebagai salah satu harapan yang mana “aplikasi JAGA kampus diharapkan bisa memberikan iklim dunia pendidikan yang berintegritas bukan hanya dalam riset, tapi juga dalam tata kelola keuangan dan aset. Sehingga tidak ada potensi merugikan negara dan anti korupsi,” kata wakil ketua KPK Nurul Ghufron.

Adapun transfaransinya Seperti :
1. Transfaransi uang kemahasiswaan
2. Pengalokasian dana ke setiap kegiatan bem, hima dan ukm
3. Peruntukan fasilitas belajar di kampus
4. Sekretariat BEM kami yg di gusur, sampai hari ini belum ada gantinya, sudah bertahun tahun.
5. Sarana & prasarana setiap UKM (unit kegiatan mahasiswa) baik itu sarana olahraga, kesenian, musik, pecinta alam dan sebagainya

Para mahasiswa kecewa dengan kejadian tersebut seperti mengatakan “sistemku tak sebagus gedungku” , “ada yang berantakan tapi bukan kamarku melainkan kampusku” , “jangan di gulung karena kami sedang minta tulung”

Dalam pernyataannya aktivis mahasiswa tersebut akan berkoordinasi dengan berbagai elemen kampus dan aktivis aktivis lainnya sebagai salah satu kontrol sosial dalam rangka merapatkan dan merumuskan langkah langkah yang akan di lakukan terhadap kasus oknum dosen yang beredar di media sosial yang sudah menyalahi aturan UU NO 14 tahun 2005 tentang pendidik guru dan dosen serta permasalahan yang lainnya.

Tidak menutup kemungkinan hal lainnya yang belum terungkap masih ada kami akan berkordinasi kepada pihak Pemda kabupaten Garut serta kepada DPRD komisi IV selaku membidangi pendidikan. Kejadian demi kejadian di Kampus Universitas Garut ini jangan sampai terulang bagi junior-junior kami di kemudian hari, sehingga UU NO 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional

Kami pun akan selalu bersinergi dengan pihak manapun demi kebenaran dan kebaikan, informasi sekecil apapun kita akan terus berkesinambungan baik dengan media, pemerintah dan pihak-pihak yang menurut kami perlu untuk saling bertukar informasi demi terwujudnya dan tercapainya nilai-nilai kebangsaan, serta visi misi yang telah di susun dalam statuta kampus yang telah di atur dalam PP. NO 60 tahun 1999 pasal 100 ayat (2) terkait statuta untuk PTS serta PERMENDIKNAS NO 85 tahun 2008 tentang pedoman statuta PT yang merupakan turunan dari PP. NO 60 tahun 1999 dan PERMENRISTEKDIKTI NO 16 tahun 2018

Maka kami pun selaku aktivis universitas garut menuntut kampus yaitu :
1. Menuntut kampus segera menyediakan kesekretariatan yang layak untuk masing masing bem, hima dan UKM
2. Segera melengkapi fasilitas sarana dan prasarana serta fasilitas lainnya untuk bem, hima dan UKM
3. Membuat sanksi tegas dalam statuta kampus terhadap dosen/staff kampus yang menyalahi aturan (PERMENDIKBUD NO 139 tahun 2014 pasal 2 ayat 2)
4. Menuntut transfaransi alokasi dana lembaga mahasiswa (UU NO 14 tahun 2008)
5. Menuntut kejelasan fungsi BAAK (Biro administrasi akademik dan kemahasiswaan) dalam pencairan anggaran kemahasiswaan.

Sampai berita diterbitkan tim belum mendapat keterangan dari pihak Universitas Garut.

 

(Ridwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *