APH Segera Ambil Tindakan Terkait Proyek Galian C di Kecamatan Wonomerto diduga Langgar Aturan 

Daerah468 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//Probolinggo – sejumlah kepala biro (kabiro) dari beberapa media yang tegabung dalam satu wadah organisasi “IWP” Ikatan Wartawan Probolinggo, Jawa timur, meminta kepada penegak hukum untuk menutup kegiatan Pelaku usaha Galian C yang berada di Wilayah Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur. Sabtu, 28/05/2022.

Pasalnya, penegak hukum harus menutup kegiatan tambang yang berada di wilayah Kecamatan Wonomerto yang masih beroperasi, tanpa tebang-pilih. “kami berharap, penegak hukum menutup kegiatan tambang tersebut dan benar benar bekerja secara profesional tanpa harus pilih kasih, “ungkapnya.

Dalam pantauan tim investigasi beberapa kabiro yang terdiri dari beberapa media yang tergabung dalam satu wadah organisasi “IWP” tampak terlihat antrian panjang mobil damp truk yang sudah siap mengangkut tanah hasil dari galian C tersebut, terlihat pula 2 buah alat berat sedang beroperasi dari pagi hingga sore hari di lokasi penambangan.

Seperti yang diketahui bersama dilokasi tambang, jurang yang kedalamannya kurang lebih 23 meter itu sangat dekat dengan salah satu rumah milik warga. Jarak dari pondasi rumah ke galian C yang masih termasuk milik perhutani itu kurang lebih hanya 2,5 meter yang tentunya sangat membahayakan penghuni rumah tersebut.

Gatot dari pihak perhutani saat di konfirmasi di kantornya, menjelaskan, “ benar, Itu kawasan hutan yang memang di kelola oleh perum perhutani mas tapi sejak tahun 2017 hak kelola hutan sudah di alihkan oleh pemerintah kepada kelompok tani, namun info dari teman teman di lapangan mengatakan, memang benar kalau ada lahan milik perum perhutani ikut tertambang juga oleh Fauzimah dan menurut LMDH Setempat sudah di peringati dan di kasih tau kalau lahan itu milik perhutani ” ucap Gatot selaku Humas Perhutani.

Sementara itu Budi kasi penindakan Satpol PP Kabupaten Probolinggo setelah di hubungi melalui seluler oleh tim media tentang, pelanggaran dan dampak lingkungan menjelaskan, bahwa dirinya akan segera melakukan tindakan ketika ada Dumas dari masyarakat atau dari Lembaga Swadaya Masyarakat, pasalnya sampai saat ini kami tidak menerima aduan dari masyarakat atau LSM, bila ada pengaduan atau laporan maka akan kami tindak lanjuti dan akan kami tutup seperti tambak di daerah curah sawuh yang sebelah timur, “jelasnya.

Berbeda dengan  ketua LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan)  Bapak Heri, lewat pesan singkat accuon jejaring sosial whatsap,  dirinya menjelaskan, bahwa, dari  LMDH sudah berulang kali memperingati bahkan bersurat ke pemilik tambang tersebut namun masih saja menyerobot kawasan kepunyaan Perhutani,” Pungkasnya kepada tim media.

 

(Tim Korwil Jatim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *