Reformasiaktual.com//Faktareformasi.com- Polsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mengamankan pelaku RS (28) warga Kelurahan Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, Senin (30/05/2022).
Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. membenarkan bahwa pihaknya mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus mencongkel jendela kemudian mengambil barang berharga di rumah yang ditinggal pemiliknya.
“Ya benar, Alhamdulillah pelaku dapat kami amankan,” ujarnya.
Dijelaskan Kapolres bahwa, penyelidikan diawali adanya laporan pencurian pada tanggal 24 Mei 2022 ke Polsek Mangkubumi, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si berterima kasih kepada Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar atas kesigapannya berhasil mengamankan residivis pelaku Curat.
“Dari hasil pemeriksaan terungkap ada 6 TKP semuanya di Wilayah Mangkubumi,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolres bahwa para korban merupakan warga Kampung Cipari Tonggoh dan Cipari Kidul, barang bukti yang diamankan 2 buah Hp Merk Oppo dan Merk Samsung serta obeng yang digunakan pelaku mencongkel jendela.
“Tersangka merupakan residivis kasus yang sama, kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.
Eri