Reformasiaktual.com//BANDUNG – Jajaran Bid Humas Polda Jabar melaksanakan kegiatan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam rangka hak untuk tahu kepada siswa/I SMK MedikaCom Bandung yang bertempat di Aula rapat SMK MedikaCom, Senin (30/05/2022).
Dalam hal ini, Subbid PID Humas Polda Jabar sebagai pelaksana bekerjasama dengan pihak sekolah MedikaCom Bandung. Acara diawali ucapan selamat datang oleh kepala sekolah SMK MedikaCom diwakili Ibu Rani Nurhayati S.Pd yang dilanjutkan sambutan Kabid Humas Polda jabar yang di wakili Kasubbid PID AKBP Maria Horet Hera, S.H.
Selain memberikan sambutan, AKBP Maria juga sekaligus memberikan materi tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam rangka hak untuk tahu, juga pemberian materi oleh kaur Liprodok Kompol Adang M. Musar, S.H. dengan materi Bijak Bermedia Sosial kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
AKBP Maria berharap, dengan di laksanakan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada para siswa/i SMK Medikacom yang bertujuan agar siswa/i yang hadir memahami bahwa kegiatan hak untuk tau dapat di sosialisasikan penggunaan media sosial di era keterbukaan informasi sebagaimana realisasi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Seluruh siswa bisa dapat lebih bijak dalam bermedia sosial di era Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena bermedia sosial sebagai alat/sarana yang dapat di manfaatkan dengan baik, demikian harapnya.
Masih kata Maria,”para siswa/i SMK Medikacom dapat menjadi agen atau media komunikasi untuk menyebarkan informasi yang positif dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu menurut Maria,” Siswa/i peserta sosialisasi dapat mengetahui dampak negatif dari kemajuan teknologi dan wajib mengetahui hak untuk tahu dampak negatif dari bermedia sosial di antaranya adalah kemerosotan moral, kenakalan remaja, pola interaksi antar manusia yang berubah , semakin banyak orang menghabiskan waktu sendirian dengan Komputer/HP.
Terahir bahwa Media sosial memegang peranan penting dalam kebutuhan bersosialisasi dan komunikasi. Jika tidak bijak/perilaku dalam bermedia sosial maka dapat terjerat hukum seperti yang di amanatkan oleh UU ITE No 19/2016,”pungkas Kasubbid PID AKBP Maria Horet Hera, S.H.
Setelah itu acara tersebut diakhiri dengan pemberian pelakat.
(Red)