Tercatat 122 Ormas, Kesbangpol Kabupaten Pemalang Akan Ada Monitoring dan Evaluasi

Daerah613 Dilihat

𝗥𝗲𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶𝗮𝗸𝘁𝘂𝗮𝗹.𝗰𝗼𝗺-Pemalang//JATENG- Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang akan mengevaluasi ratusan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang terdaftar. Hal itu disampaikan R. Bambang Murdiyoko, S.IP selaku Analis Kebijakan Ormas Kesbangpol Kabupaten Pemalang Jawa Tengah.

“Sampai saat ini ada sebanyak 122 Ormas yang terdaftar baik yang aktif maupun tidak aktif,” kata Bambang saat di temui awak media Reformasiaktual.com dikantor Bakesbangpol pada Senin pagi (30/5/2022).

Bambang menyebutkan bahwa ada beberapa Organisasi Masyarakat yang sudah di terdaftar akan tetapi pelaporan keberadaannya sudah habis jangka waktunya.

“Artinya ada memang beberapa Organisasi Masyarakat yang sudah terdaftar akan tetapi namun pelaporan keberadaan sudah habis jangka waktunya,” terang Bambang

Untuk itu, Kebangpol akan melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev),”nanti yang akan kita laksanakan baik bentuknya surat atau langsung kita temui untuk itu kita rencanakan ada kegiatan monitoring dan evaluasi,” ungkap Bambang

Disamping monev, Bambang menuturkan bahwa kegiatan saat ini, Kesbangpol sedang kami susun yang pertama terakait regulasi peraturan Bupati tentang pendaftaran Ormas dan pelaporan dan keberadaan kepengurusan Ormas, “ini kita sudah rapatkan sudah kita naikan juga dibagian hukum untuk di harmonisasi”, terangnya

Kemudian kegiatan kedua yaitu rutin dilakukan pendataan pelaporan keberadaan Ormas dan rencananya di bulan Juli atau Agustus akan membentuk tim pengawasan terpadu ormas yang anggotanya terdiri dari Bupati-Wakil Bupati, dari unsur Polres, unsur Kodim serta dari Unsur Kejaksaan.

Sementara Program lain Kesbangpol, Bambang mengatakan akan merencanakan pengembangan aplikasi tentang pendaftaran Ormas kita mau perbaiki dan di sempurnakan.

Ia pun menghimbau kepada Organisasi Kemasyarakatan baik berbentuk perkumpulan ataupun yayasan untuk segera melaporkan keberadaan ormasnya, karena sesuai kewajiban berdasarkan Permendagri 58 yaitu melaporkan keberadaan kepengurusan dan melaporkan kegiatan setiap 6 bulan sekali.

“Harapan kami kita bisa berkaleborasi dalam hal kegiatan keormasan dalam rangka melaksanakan visi misi Bupati Pemalang baru yaitu Pemalang Aman (Adil Makmur Agamis dan Ngangeni),” pungkas Bambang

 

(USMAN-RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *