Reformasiaktual.com//Probolinggo – Dugaan korupsi di jajaran birokrasi tampaknya masih belum juga hilang
meski di Kabupaten Probolinggo sebelumnya pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun indikasi adanya penyalahgunaan anggaran tampaknya masih ditemukan adanya dugaan penyalagunaan program RTLH th. 2021 di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa timur. Rabu/(01/juni/2022).
Warga Maron Kidul Kecamatan Maron, terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH) program jaring Aspirasi masyarakat (Jasmas) DPRD Provinsi Jawa Timur, diduga dari Fraksi Partai Gerindra.
Adapun daftar penerima manfaat Rumah Layak Huni adalah.(1) Sutimbang. (2) Puna. (3) Nito. (4) Hindun. (5) Didik wijaksono. (6) Siarto. (7). Holil. (7) Subur. (8) Kasini. (9) Sukria. (10) Nito. Mereka adalah warga desa Maron kidul yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) program RTLH.
Sementa saat di mintai keterangan oleh tim investigasi DPK LIRA MARON, yang diwakili oleh Ibu Holil, menjelaskan, kalau bantuan tersebut tidak mendapatkan uang tunai, akan tetapi bentuknya barang atau bahan-bahan bangunan, seperti, Semen 20 sak, Pasir 3 pic up, Asbes 46 lembar, Batako 650 biji, pintu 1 biji, kusen pintu 1 biji, kusen plus kaca tiga biji, kayu osok 4 bendel, kayu kelapa 9 biji dan kayu tiang 4 biji. Ini bahan yang saya terima, sedangkan banyak orang berkata kalau bantuan tersebut sebesar Rp. 20.000.000.”ujar ibu Holik Senin (30 Mei 2022).
Sesaat tim investigasi mendatangi kantor Desa Maron Kidul menemui pengawas kegiatan Rumah Layak Huni, atas nama “Akit, yang sekaligus sebagai perangkat desa bagian Kasun, dirinya membenarkan, dana Provinsi RTLH ini bersumber dari dana Jasmas DPRD diduga dari fraksi Partai Gerindra.
Saat dikonfirmasi terkait anggaran dananya persatu unit, dirinya mengatakan, satu unit sebesar RP, 20.000.000. sebanyak 10 unit RTLH yang diterima oleh warga desa Maron Kidul. tapi KPM tidak menerima uang tunai melainkan dikasih bahan matreal bangunan oleh Gus Nawa melalui orang kepercayaannya Atas nama Yunus, “ungkapnya.
Pegiat anti korupsi, “Abdullah, selaku, DPK LSM LIRA MARON, “Kami setelah menelaah dari hasil investigasi di lapangan banyak menemukan kejanggalan kejanggalan diantaranya, ada bantuan untuk orang miskin diduga disalahgunakan oleh oknum pelaksana Bantuan tersebut per satu unit sebesar Rp 20 juta sebanyak 10 unit di Desa Maron Kidul.
Sedangkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) hanya mendapatkan bahan bangunan atau matreal, setelah kami jumlah bahan matreal yang dikirim oleh pelaksana RTLH, kurang lebih sekitar Rp 8 juta, persatu unit hal ini diduga pihak pelaksana RTLH di Desa Maron Kidul mengambil keuntungan kurang lebih 12 juta persatu unit. Jelas ini tidak wajar, kami beserta tim investigasi akan segera membawa persoalan ini keranah hukum, “pungkasnya kepada Tim media.
Tim media tetap berupaya menghubungi tim pelaksan kegiatan
Yunus, melalui panggilan WhatsApp dirinya tidak merespon, sampai berita ini diterbitkan pihak pelaksana belum klarifikasi terhadap adanya dugaan mar’af anggaran ini “pungkasnya,”
Tim/Ptobolinggo