Reformasiaktual.com//Kota Sorong – Untuk mengdongkrat ekonomi nasional di tahun 2022 pasca Pandemi Covid 19, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Propinsi Papua Barat), Taufiqurrakhman, S.Sos, SH, M.Si membuka Diseminasi Layanan Perseroan Perseorangan guna mewujudkan legalitas keabsahan usaha bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Papua Barat. Salah satu tujuannya guna mendongkrat pemulihan ekonomi secara nasional di tahun 2022 pasca Pandemi Covid 19 yang melanda Bangsa Indonesia dan dunia selama tiga tahun.
Kegiatan yang berlangsung sehari, Selasa 31 Mei 2022 diawali dengan penyampaian laporan yang dibawakan oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Soleman Lilingan yang sebelumnya dibuka secara langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Propinsi Papua Barat, Taufiqurrakhman. Dalam sambutannya, beliau menyebut bahwa ditengah-tengah situasi Pandemi Covid 19 telah dibuka sebuah terobosan yang dianggap sangat luar biasa oleh pemerintah terkhusus untuk para pelaku usaha UMKM guna memangkas regulasi untuk memberikan kemudahan yang cepat, mudah, murah dan berkepastian serta berkemanfaatan.
Dan salah satu tujuan utamanya adalah terwujudnya peningkatan ekonomi nasional pasca Pandemi Covid 19. Oleh karena itu lanjut Kakanwil Kemenkumham, dirinya meminta pihak yang terkait untuk menyebarkan informasi perseroan perseorangan ini dengan benar kepada masyarakat secara umum sehingga para pelaku UMKM dapat teredukasi sehingga mereka bisa mendaftarkan usaha berbadan hukum.” pungkasnya berharap.
Taufiqurrakhman juga mengakui jika dalam pelaksanaan kegiatan ini, ia diperhadapkan dengan sebuah tantangan yang sangat besar dalam mengimplementasikan secara efektif yang sudah diatur didalam Undang-Undang Cipta Karya khususnya mengenai perseroan perseorangan yang tidak optimal dan direalisasikan. Ia juga meminta kepada yang hadir secara langsung maupun virtual untuk dapat menyebarluaskan informasi diseminasi ini kepada seluruh masyarakat agar perekonomian nasional melesat tahun ini dan tahun-tahun berikutnya.” tegas Kakanwil Kemenkumham.
Dalam kegiatan ini, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum pada Kakanwil Kemenkumham Papua Barat telah menghadirkan dua pemateri masing-masing, Kepala Dinas PTSP Kota Sorong, Herry Widjasena dengan membawakan materi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui Sistem OSS-RBA (Risk Based Approach). Sedangkan pemateri kedua adalah Sub Koordinator Perseroan Terbuka, Endah W yang dilakukan secara daring dengan membawakan materi “Kemudahan Berusaha dan Kepastian Hukum bagi pelaku UMKM.”
Berdasarkan Database Direktur Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Papua Barat, data perseroan perseorangan di Propinsi Papua Barat berjumlah 48 perseroan. Sehingga dengan adanya layanan ini diharapkan jumlah UMKM dapat terus bertambah dan pelaku UMKM bisa mendaftarkan usahanya sehingga UMKM yang berbadan hukum meningkat dan dapat melahirkan UMKM yang berwibawa, inspiratif, Santun dan Amanah di Kota Sorong. Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
(M. Daeng Siudjung Nyulle)