Polsek Padang Bolak Sukses Damaikan Kasus Penganiayaan

Daerah339 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//PADANG LAWAS UTARA-Berkat upaya restorative justice (RJ) yang difasilitasi Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), satu kasus penganiayaan berakhir dengan damai. Proses perdamaian antara korban dan pelaku penganiayaan tersebut, diketahui berlangsung di Ruang RJ Polsek Padang Bolak, Jumat (3/6/2022) siang.

Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, menerangkan, adapun yang menjadi korban penganiyaan adalah Asrul Siregar. Sedangkan disebut-sebut sebagai terduga pelakunya adalah berinisial, BH.

“Peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan BH terhadap korban sendiri terjadi pada Kamis (28/4/2022) lalu sekitar pukul 21.30 WIB, di depan Bank Sumut di Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara,” jelas Kapolsek.

Kala itu, kata Kapolsek, terduga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban di bagian mulut dengan menggunakan tangan kanannya. Saat dimediasi, lanjut Kapolsek, BH mengakui kesalahannya, karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Atas perdamaian yang telah dilakukan, BH berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut terhadap korban maupun orang lain,” imbuh Kapolsek.

Dengan pengakuan kesalahan BH, sebut Kapolsek, korban memaafkan atau tidak merasa keberatan dan meminta laporan pengaduannya ke polisi dihentikan demi hukum. Dan, urai Kapolsek, pihaknya akan menghentikan perkara tersebut demi hukum.

“Dengan tercapainya kesepakatan damai, maka akan diajukan permohonan kedua belah pihak kepada Bapak Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj. Nantinya, juga akan dilakukan gelar perkara di Sat Reskrim Polres Tapsel guna menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3),” tandas Kapolsek.

 

Aks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *