Tanggamus//Reformasiaktual.com-Pemberantasan penyalahgunaan Nakoba tidak luput dari peran media dalam menyampaikan informasi kepada publik secara luas, terkait bahaya Narkoba.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BNNK Tanggamus, AKBP Abdul Haris saat membuka Workshop Peningkatan Kapasitas Insan Pers untuk Mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) di Balai Serumpun Padi, Gisting, Tanggamus, (Kamis, 09 Juni 2022).
Menurut AKBP Abdul Haris kepala BNN Tanggamus “sudah pada tingkatan Tanggap Bahaya Narkoba. Kabupaten ini, kata dia, secara teritorial, sebagian besar wilayahnya adalah pantai dan pegunungan.
“Secara teritorial, Tanggamus menjadi wilayah empuk bagi penyelundup barang haram itu. Biasanya via laut, kemudian lari ke wilayah pegunungan,” kata dia.
Dari penelusuran yang dilakukan lanjut Haris, pihaknya mencatat hampir 60 persen nelayan pernah mencoba Narkoba, 80-90 persen pelaku hiburan adalah pemakai Narkoba.
“Kami pernah wawancara tokoh, dan diinformasikan jika Biduan dan Ranger di Kabupaten Tanggamus tinggi sekali resiko Narkoba, dan pernah mencoba atau bahkan sudah menjadi pemakai,” tuturnya.
Narasumber dalam Workshop, Kadiskominfo Tanggamus Edi Nerimo mengatakan, Narkoba adalah musuh bangsa, musuh kita semua. Kita tidak ingin anak cucu kita menjadi korban. Tanggungjawab, kata dia, ada di pundak kita bagainana peredaran Narkoba tidak semakin meluas.
“Mari kita tingkatkan peran dalam upaya menekan angka penyalahgunaan Narkoba. Kami berharap, peran insan media ini dalam berkontribusi aktif menyampaikan informasi terkait bahaya dan akibat penyalahgunaan narkoba,” kata Edi.
Wakabid Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi yang juga Narasumber dalam Workshop menegaskan, kontrol sosial itu diatur di Undang Undang Pers.
“Di sinilah peran media dalam menekan angka penyalahgunaan Narkoba. Berperanlah sebagai kontrol sosial. Tampilkan apa yang akan menjadi efek jera, bukan justru menginspirasi masyarakat untuk memakai Narkoba,” kata mantan Ketua Komisi Informasi (KI) Lampung itu.
Kemudian, tambah Juniardi, dalam konteks penyalahgunaan Narkoba, pola pemberitaan yang masif harus dilakukan. Sebab, kata dia, pola pemberitaan yang masif harus dilakukan dapat mempengaruhi pola pikir.
“Jika ada peristiwa penangkapan bandar Narkoba, tidak perlu di inisialkan nama pelakunya. Ini agar pelaku mendapat sanksi sosial,” tutur dia.
Peredaran Narkoba ini, jelas Juniardi, masuk kategory kejahatan luar biasa. Karenanya, peran media menjadi sangat penting.
“Artinya dalam setiap pemberitaan, media sudah menyelamatkan negara dari kejahatan luar biasa,” tandasnya.
( Sukri )