Lampung utara//Reformasiaktual.com_TERDAKWA KASUS KORUPSI Jalan Kali Balangan Kabupaten lampung Utara di Vonis BEBAS hari di pengadilan negeri Bandar Lampung Rabu ( 08/06/2022 ).
“Dalam gelar lanjutan persidangan kali ini di pengadilan Negeri Lampung perkara kasus Korupsi jalan Kali Balangan Kabupaten Lampung Utara atas terdakwa Yasril sebagai PKK Dinas PU Dan rekanan nya Abdul Azis dalam persidangan ini kuasa hukum dari kedua terdakwa William Mamora SH.LBH Sapu Jagat,selanjut nya persidangan ini di pimpin Majelis Hakim yang di ketua Hakim adalah Efiyanto, mengatakan kedua nya tidak terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana Korupsi seperti tuntutan yang di dakwaan oleh jaksa.
Oleh sebab itu Yasril sebagai PPK di Dinas PUPR Kabupaten lampung Utara dan Abdul Azis sebagai Rekanan Proyek jalan Kali Balangan lampung utara mendapatkan vonis BEBAS dan akan di keluarkan segera dari sel tahanan.
“Mengadili dan Menbebaskan saudara terdakwa Yasril dan Abdul oleh karena dakwaan dari saudara jaksa sebagia penuntut umum, Dua terdakwa ini akan segera di BEBASKAN dari tahanan kemudia dengan segera memulihkan hak – hak kedua terdakwa serta kedudukan harkat dan martabatnya” tandas ketua hakim Efiyanto saat membacakan keputusan tersebut.
Ketika yang menjadi salah satu pertimbangan dalam persidangan ini dlam keputusan nya, Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menilai yang di sangkakan timbul merugikan negara atas perbuatan kedua terdakwa tidak lah terbukti ada dan bukti – bukti dalam persidangan ini tidak mencukupi.
Sebab menurutnya, atas kerugian Negara yang di dakwakan oleh saudara penuntut umum tidak terdapat dari menghitung kekurangan Volume dalam pekerjaan tersebut yang di ambil sampelnya setelah satu tahun proyek pembangunan jalan Kali Balangan Kabupaten Lampung Utara telah selesai di kerjakan.
Dan dirasakan satu tahun tersebut jalan di fungsikan sebagai jalur utama yang telah di lewati berbagai kendaraan besar dan bermuatan maka menjadi hal yang wajar kalo pekerjaan jalan ini bisa menimbulkan kekurangan penurunan Volume.
Kemudian hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI yang menyatakan kelebihan bayar atas pengerjaan proyek jalan tersebut, Abdul sebagai rekanan telah mengembalikan seluruh kerugian Negara pada tahun 2020 pada saat itu.
Sehingga Majelis Hakim memutuskan Negara tidak sama sekali dirugikan atas dua terdakwa, sesuai dengan dakwaan kasus tindak pidana Korupsi yang di bacakan pada tanggal 26 januari 2022 di persidang sebelumnya.
“Pada saat persidangan praperadilan kemarin Majelis Hakim tidak menetapkan kedua terdakwa dinyatakan tidak lah sah di karena kan tidak cukup bukti kemudian di putuskan persidangan kali ini pada pokok pekara dan faktanya Linier berbanding lurus, yang artinya alat bukti di persidangan tidak cukup dan memang tidak di benar pekara ini dalam persidangan” unjar William Mamora.SH
Oleh sebab itu atas Vonis Bebas Hakim yang di jatuhkan kali ini, maka dari itu saudara Jaksa Penuntun Umum Hardiansyah selaku JPU di perbolehkan menyatakan upaya hukum selanjutnya untuk segera melakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia
(why/Tabrani).