Kejaksaan Negeri Kota Bumi Memberi Keterangan Atas Bebas nya Kedua Terdakwa

APH231 Dilihat

Reformasiaktual.com//Lampung Utara – Kejaksaan Negeri Kotabumi memberikan keterangan atas di vonis Bebas nya kedua terdakwa kasus tindak pidana Korupsi Yasril dan Abdul Azim, Kamis ( 09/06/2022 ).

Hal tersebut di tanggapi oleh Kasi Intel kejaksaan Negeri Kotabumi atas keputusan Hakim
pengadilan Negeri Lampung yang telah memberikan vonis bebas kedua terdakwa.

Kasi intel juga memaparkan kasus tindak pidana korupsi ini yang terjadi pada tahun 2019 dengan peningkatan jalan kali balangan dan sangat menjunjung tinggi atas keputusan Hakim pengadilan Negeri Bandar Lampung meski demikian mungkin terdapat persepsi pertimbangan dari fakta persidangan dimana terkait kerugian negara yang di lakukan oleh editor independen yang mana sebenarnya penghitungan dan penyusutan volume jalan pada saat dilaksanakan.

“Tentunya pertimbangan itu tidak lepas dari perencanaan dokumen kontrak itu sendiri dan oleh itu juga sejak awal dari pemeriksaan BPK memang di temukan ada nya penyimpangan yang dimana hasil dari tenaga ahli editor independen pemeriksaan nya di lakukan lebih diteal dan menyeluruh berdasarkan dengan hasil pemeriksaan tersebut masih terdapat nilai kerugian Rp.794.000,00 ” unjar I Kadek Dwi A.SH.MH.

Kemudian fakta dari temuan dan fakta di persidangan tidak di pertimbangan oleh majelis Hakim oleh sebab itu keputusan tersebut maka dari itu team jaksa penuntun umum ( JPU ) negeri Lampung Utara mengajukan upaya hukum kasasi ke Makamah Agung RI.

Sementara itu, William Mamora kuasa hukum atas klien dua terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi memberikan papar dalam kasus perkara praperadilan ini oleh Yasril dan Azim alhamdulillah telah divonis Bebas dan dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan Bandar Lampung.

” Ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan bahwa fakta di persidangan para hakim menilai sangat objektif dalam melihat fakta-fakta yang ada dalam persidangan praperadilan ini karena fakta dari team monitoring independen dari jaksa penuntut umum tidak cukup bukti di persidangan dan bukti itu harus melalui uji laboratorium yang pastinya” tandas nya.

 

Tabrani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *