Pembangunan TPT dan Beronjong Kawat diduga Tumpang Tindih Anggaran DD Tahap II 2022

Daerah960 Dilihat

Repormasiaktual.com//MAJALENGKA- Dana desa tidak lepas dari incaran koruptor yang mau memanfaatkan penyimpangan dengan berbagai modus. LPI TIPIKOR INDONESIA PAC Lemahsugih mengungkapkan, dengan adanya dugaan pengerjaan di Desa Margajaya Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka baru baru ini di hebohkan dengan adanya pembagunan yang di duga tumpang tindih anggaran hasil pantauan dilapangan pengerjaan.

Kegiatan Pembangunan TPT dan Beronjong Kawat Volume TPT.P.26.50.M: Bronjong P: 12.,00 M Besar anggaran Rp.193 955 900.00.Lokasi Blok Mananti Sumber Dana Desa T,A 2022 .Lama pengerjaan 60 Hari Kerja Pelaksana TIM Pengelola kegiatan.

Menurut salah seorang tokoh masyarakat berinisial JY memaparkan kalau beronjong yang di pasang itu beronjong bantuan dari BPBD sebanyak 50 bronjong, saat di konfirmasi melalui telpon selulernya Ulis Margajaya Teguh membenarkan dengan kejadian tersebut namun saya pun tidak mengetahui kalau beronjong itu beronjong bantuan,” ukapnya ,9/Juni/2022.

Diduga Penyimpangan dilakukan dengan membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar. Pembiayaan sejumlah bangunan fisik dari dana desa padahal proyek tersebut sebenarnya dianggarkan dari sumber lain. Bantuan dari BPBD cara lainnya adalah dengan meminjam sementara beronjong dipakai untuk pembagunan TPT
Dana Desa Margajaya Kecamatan  Lemahsugih kabupaten Majalengka Thn 2022 Tahap (2) Rp : 1 394 755 000
Potong BLT 1 tahun. 40% dari 557 902 000 sisa .Rp : 836 853 000

Sisa global.Rp : 836 853 000
Tahap 1 = 40% = 334 741 200
Tahap 2 = 40% = 334 741 200
Tahap 3 = 40% = 167 370 000

1. Pisik non pisik Rp : 41 781 000 Tahap (2) Wisata Ciwanda Mananti
3.fisik pengerjaan TPT dan Kawat bronjong Rp. 193 955 900 blok Rema Mananti tahap (2)
3,ketahanan pangan Rp : ……. ….

Tahap (2)
Jumlah Rp : 235 736 900 Dugaan uang yang belum di Realisasikan
sisa Rp. 99 004 300

Pada tanggal 24 Agustus 2021 telah ditetapkan dan diundangkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas pembangunan Dana Desa Tahun 2022 undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 41 ayat 5 dan pasal 42 ayat 5.

Menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi undang-undang Informasi Publik nomor 14 tahun 2018 meliputi lembaga eksekutif yudikatif legislatif beserta penyelenggaraan negara lainnya yang mendapatkan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara APBN anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD

Tujuannya agar lebih sederhana, tidak tumpang tindih. Jika menyimak penjabaran UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebaiknya disikapi positif.

 

GN/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *