Kapal Tanpa Nama Tujuan Tanjung Balai Dihentikan Personil Satpol Airud Saat Melakukan Patroli Perairan

TNI/Polri631 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//TANJUNG BALAI-
Personil Satpol Airud Polres Tanjung Balai menghentikan sebuah kapal tanpa nama yang datang dari laut tujuan Tanjung Balai guna dilakukan pemeriksaan. Team patroli saat itu sedang melakukan patroli situasi dan kondisi perairan di wilayah hukum Polres Tanjung Balai, Jum’at (  10/6/2022 ) sekitar Pukul 13.51 Wib.

Patroli dilakukan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang  diduga membawa Pekerja Migran Ilegal, barang ilegal atau barang yang dilarang keluar dan masuk melalui perairan Tanjung Balai serta mencegah masuknya ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpangi kapal, juga barang-barang ilegal lainnya  seperti ballpress dan narkoba yang masuk ke Kota Tanjung Balai.

Selain itu patroli dilakukan juga bertujuan menjaga keselamatan berlayar para nelayan dan menghimbau agar terlebih dahulu melakukan pemeriksaan yaitu periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, S.H., S.I.K, melalui Kasatpol Airud Polres Tanjung Balai AKP T. Sianturi mengatakan ” Seperti pada Hari Jum’at Tanggal 10 Juni 2022, sekitar Pukul 13.51 Wib, kapal Patroli KP. II- 1014
Satpol Airud Polres Tanjung Balai yang diawaki team regu I yaitu Aiptu Sarianto dan Bripka Joko S, melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjung Balai, diposisi atau koordinat N  = 2° 59′ 19,38498″ E = 99° 48′ 28,91624″, kapal tersebut dapat dihentikan,” Kata Kasat.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap kapal tanpa nama dan tanda selar yang dinakhodai oleh Edy Saputra, dokumen kapal juga tidak lengkap lalu selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut,” Tambahnya.

“Kapal yang berjumlah penumpang nya atau Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak Tiga orang dan bermuatan fiber berisi ikan tersebut dipersilahkan melanjutkan perjalanan menuju Tanjung BaIai, karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” Ucap AKP T. Sianturi mengakhiri.

S T H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *