Reformasiaktual.com//BOGOR- Terkait adanya demo warga dan yang juga diantaranya ada yang mengaku ahli waris beberapa waktu lalu dengan tuntutan meminta tanah wakaf dikembalikan fungsinya seperti semula, diklarifikasi dan disanggah bahwa fungsi sudah berubah oleh Abuya, KH Ridwan Hasanuddin, S.Pd.I, selaku Ketua Yayasan Pendidikan Islam Al-Hasaniyyah di kediamannya Cipeucang Kecamatan Cileungsi, pada hari Minggu 12/6/2022.
“Ternyata itu yang demo adalah oknum warga bayaran dan bukan ahli waris, hal ini diketahui karena sesudah demo, warga tersebut, datang ke Ponpes meminta maaf,” ujarnya.
Selanjutnya KH Ridwan meminta supaya oknum warga pendemo yang tidak mengetahui riwayat dan silsilah serta kronologis yang sebenarnya supaya jangan mudah terhasut atau terprovokasi oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab, sebab nanti akan rugi oknum warga itu sendiri.
Mengenai sejarahnya, Abuya, KH Ridwan Hasanuddin yang juga dikenal Abah dan bergelar Raden Kian Santang pun coba menjelaskan bahwa sekitar tahun 1965 ada seorang tokoh agama yang bernama Kyai Hasanuddin Bin H. Amat mengawali da’ wahnya dengan melakukan pembangunan Masjid dan Madrasah Diniyyah serta Pondok Pesantren, diatas sebidang tanah Wakaf yang berlokasi, di Kampung Cibarengkok RT 004 / 002, Desa Cipeucang. Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor,
Tanah tersebut merupakan wakaf dari Rimin Bin Riman, Onen Bin umbang, dan Umi Bin Umbang, kemudian dibangun Masjid Dan Madrasah serta diberi nama, AL- Ikhlas, artinya kerelaan hati dalam mengabdi / beribadah dan menjalankan Da’kwah Islam. Pemberian nama tersebut mendapat persetujuan dari beberapa tokoh sekitar diantaranya, H. Abdul Madjid, dan H. Mansur serta Jamaah.
Lanjut KH Ridwan, pendidikan Madrasah Diniyyah dan Pondok Pesantren, AL – Ikhlas dikembangkan oleh Kyai Hasanuddin, merupakan pendidikan non formal yang kegiatannya dikhususkan pada pendidikan ke Agamaan.
Perjalanan estafet kepemimpinan dan pengelolaan pendidikan Pesantren dan Madrasah Al-Ikhlas setelah Kyai Hasanudin Wafat pada tahun 1995, dilanjutkan oleh Kyai Akhmad Dimyati, Kyai Ridwan Hasanuddin, dan Ustadzah Halimatusya’ diyah, dan mendapat dukungan dari para putra putri lainnya, terutama Rokib bin Hasanuddin, Khoeruddin bin Hasanuddin.
Ditambahkan Abuya, setelah Kyai Hasanuddin wafat sekitar tahun 1996, Ichsan Bin Onen selaku Muwakif, menunjuk Kyai Akhmad Dimyati untuk mengurus Masjid Jamie Al-Ikhlas karena Masjid dan Madrasah Pesantren adalah satu kesatuan.yang tidak terpisahkan sebagai sarana da’k wah, pembinaan umat.
Kemudian beliaupun memperjelas melakukan pemutihan kembali status tanah Wakaf tersebut agar mendapat legalitas sebagai mana tercantum dalam ikrar wakaf.
Adapun status kepemilikan tanah wakaf sampai saat ini tidak ada perubahan dan masih milik Masjid dan Madrasah Diniyyah Al-Ikhlas, serta tidak ada Pengalihan status kepemilikan tanah wakaf tersebut, kepada Yayasan Pendidikan Islam Al-Hasaniyyah atau pihak lain, seperti yang didemo oknum warga yang juga mengatasnamakan ahli waris,” tutupnya.
( M. YUSUP) )