Warga Dago Elos Kecewa dengan Putusan PK Pengadilan Atas Kepemilikan Tanah Eigendom Verponding

Daerah758 Dilihat

Gambar Ilustrasi

 

Reformasiaktual.com//BANDUNG- Warga Dago Elos Bandung gelar Konferensi pers dalam merespon putusan kasasi mengenai kasus tanah Eigendom Verponding, Selasa (14/6/2022)

Putusan Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022 menetapkan Heri Hermawan Muller CS berhak atas kepemilikan objek tanah Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741 dan 3742 seluas 6,3 Hektar. Sehingga melalui putusan tersebut pengadilan menetapkan bahwa pihak Heri Muller CS berhak mengajukan permohonan hak untuk sertifikasi objek tanah Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741 dan 3742.

Selain itu dalam Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022 menyatakan menurut hukum pengoperan dan pemasrahan/ penyerahan hak atas tanah dari Heri Muller CS kepada Penggugat IV PT Dago Inti Graha, yang dibuat dengan Akta Nomor 01 tanggal 01 Agustus 2016 terkait 3 bidang tanah yakni objek tanah Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741 dan 3742.

Sungguh dengan adanya putusan Putusan Peninjauan Kembali tersebut sangat menampar warga Dago Elos yang telah menduduki di atas lahan yang mereka tempati untuk tempat tinggal. Putusan Peninjauan Kembali ini menutup keran-keran upaya warga untuk mempertahankan ruang hidupnya dan menjalankan reformasi agraria sejati.Selain warga memepertanyakan Np.Siomongan sama pihak Muker hubungan apa? Sampai di akui dan mempertahankan kasasi warga menang di PK warga kalah tanpa di temukan bukti baru yang keputusan  PK diduga  tidak adil buat RAKYAT

 

Untuk itu kami mengundang kawan-kawan jurnalis agar hadir dalam Konferensi Pers Kabar merespon Putusan Peninjauan Kasasi Kasus Tanah Warga Dago Elos.

Hari/Tanggal: Selasa 14 Juni 2022
Jam: 14:00 WIB-Selesai
Lokasi: Bale RW 02 Dago Elos, Bandung (belakang Terminal Dago)

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *