Reformasiaktual.com//LABUHANBATU – Penangkapan Ratu Narkotika Labuhanbatu, Nurita menyedot perhatian berbagai pihak.
Bukan hanya menyoal jaringan atau jumlah barang bukti yang berhasil diungkap polisi, melainkan kasus bergulir dengan tuduhan penggelapan oleh jajaran Satnarkoba Polres Labuhanbatu.
Sekelompok masyarakat menuding Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu telah menggelapkan barang bukti kisaran Rp 50 juta dan melaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara
Barang bukti tersebut berupa uang Rp 21 juta, empat unit Hp, kalung emas putih seharga Rp11 juta dan jam tangan pria.
Menganggapi beredarnya informasi seperti dimuat dalam pemberitaan media online, Ketua FPII Labuhanbatu Raya Marhite Rajagukguk tak ingin beropini terlalu jauh.
Dirinya meminta kepada seluruh masyarakat untuk sepenuhnya memberikan kepercayaan ke pihak Propam Polda Sumatera Utara dalam kasus yang tengah beredar.
“Seperti kita ketahui bersama dugaan-dugaan itu telah disampaikan pelapor ke Propam Poldasu. Kita tunggu kebenarannya,” kata Marhite, Jumat (18/6/22).
Kendati demikian, Marhite masih meyakini pihak kepolisian, khususnya Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu mengikuti tahapan dan proses penangkapan secara profesional.
“Kita semua berharap perburuan bandar narkotika di kawasan Labuhanbatu tak lantas surut hanya karena adanya laporan dugaan yang disampaikan pelapor ke Propam,” ujar Marhite.
“Narkotika musuh kita bersama, harus secara bersama melawannya. Bukan hanya tugas polisi,” ucap Marhite.
Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu juga telah membantah keras soal tuduhan yang dilontarkan ke jajarannya.
Secara tegas Martualesi menyatakan tak berani bermain-main menyangkut barang bukti. Sebagaimana diketahui kasus ratu narkoba tahun 2021 tersebut langsung dipaparkan oleh Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
“Secara akal sehat, apa saya berani macam-macam dengan kasus ini? Sama saja saya gantung diri,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua ini kepada TribunMedan, Selasa (14/6/2022).
AKP Martualesi Sitepu mengatakan secara tegas bahwa tudingan penggelapan tersebut bagian dari kebohongan tak mendasar.
Ia menduga hal tersebut bagian dari upaya mengaburkan konsentrasi pihak kepolisian dalam mengejar persembunyian bandar narkoba.
Sebab, saat menyita barang bukti dari tangan tersangka Nurita, pihaknya dilengkapi dengan surat perintah penyitaan.
Bahkan saat itu tersangka ratu narkoba Nurita menyaksikan langsung penyitaan tersebut.
Ia mengaku heran, kasus yang sudah lama ditangani, kembali diributkan. Bahkan, menurutnya, pembuat laporan tersebut bukan pihak keluarga tersangka dan seorang pengacara.
Kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Labuhanbtu juga meyakini Propam Polda Sumut bakal menolak dumas tersebut.
Hal itu karena Propam dan pimpinannya di Polda Sumut pasti mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba.
Sebagai informasi, dalam pengungkapan jaring narkotika Nuril cs, Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram dan 2.000 butir pil ekstasi.
Idris