Reformasiaktual.com//TEBO- Ditengah – tengah getolnya Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) memberantas Mafia Minyak Goreng Subsidi, muncul pula diduga Mafia Minyak goreng Subsidi yang memiliki gudang di Perumahan Ravlesia Residence 2 di jalan 4 Sarana Agung, Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Pantauan media pada Rabu (22/06/2022) di gudang minyak goreng tersebut yang diketahui milik seorang Ibu Rumah Tangga bernama Ari, tampak beberapa orang sedang menurunkan Minyak Goreng bersubsidi pemerintah dari sebuah Truk Tronton kapasitas 18.000 liter.
Ada beberapa kejanggalan yang ditemui oleh media pada gudang minyak goreng subsidi tersebut. Pertama, ada beberapa regulasi yang janggal terkait suplay minyak goreng subsidi dengan jumlah partai besar pada gudang minyak goreng tersebut.
Disini, ada ketidakkewajaran apabila gudang tersebut mendapatkan suplai minyak goreng subsidi yang cukup besar dan ada dugaan penimbunan minyak goreng subsidi pada gudang tersebut.
Kedua, gudang minyak goreng subsidi tersebut menjual minyak goreng kepada tengkulak dengan jumlah besar yang seharusnya gudang tersebut menjual 200 liter ke toko atau ke warga sekitar gudang tersebut.
Ketiga, gudang milik Ari tersebut menjual dengan harga Rp 15.500/kg yang seharusnya gudang tersebut menjual dengan harga Rp 14.000/kg. Jelas ini merupakan pelanggaran.
Keempat, gudang minyak goreng subsidi tersebut tidak memiliki izin atau ilegal baik itu izin dari Pemerintah maupun izin dari lingkungan sekitarnya.
Kelima, warga perumahan sekitar gudang minyak goreng ilegal tersebut mengeluh dikarenakan gudang tersebut berada diperumahan padat penduduk yang lokasi rumahnya sangat berdekatan dan truk tronton pengangkut minyak goreng tersebut melebihi tonase karena jalan yang dilalui merupakan jalan lingkungan.
Sementara, saat dikonfirmasi media terkait izin, Ari pemilik gudang minyak goreng tersebut tidak dapat menunjukan legalitas gudang tersebut. Dikatakannya bahwa ia menjual dengan harga Rp 15.500/kg.
“Aku jual minyak goreng Rp 15.500, itu suamiku orang Perindag juga,” sebut Ari saat dikonfirmasi, Rabu (22/06/2022).
Sementara itu, Ketua RT perumahan Ravlesia Residence 2 di jalan 4 Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Taufik menyebutkan bahwa gudang minyak goreng milik Ari belum ada izin lingkungan dan warga sudah mengeluh dengan adanya gudang tersebut.
Kabid Pasar Dinas Nakertrans dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Tebo, Edi Sofyan menyebutkan bahwa harga minyak goreng Rp 15.500/kg itu harga di toko dijual ke masyarakat. Sementara, kalau gudang itu menjual dengan HET Rp 14.000/kg. Tidak boleh lebih.
Edi pun menyebut bahwa Dinas Nakertrans dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Tebo belum pernah mendapatkan pemberitahuan terkait legalitas gudang minyak goreng milik Ari di perumahaan jalan 4 sarana agung Agung tersebut.
(Tim.Tebo)