Sukabumi // Reformasiaktual.com- Ironis, surat keterangan telah di vaksin Covid 19 beredar di Desa Sekarsari Kecamatan Kalibunder Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, padahal orangnya belum disuntik Vaksin. Diduga surat tersebut mencapai puluhan dan hal tersebut menjadi bahan perbincangan dimasyarakat.
Daden Bin Aneng salah seorang warga Sekarsari kepada beberapa wartawan lainnya pada tgl (19/6) mengatakan, dirinya merasa aneh atas adanya permasahan tersebut terjadi. “Saya bingung pa, kenapa orang yang belum di vaksin tapi bisa dapat surat keterangan telah divaksin, apahal ini tidak melanggar hukum yah pa”. Padahal menurutnya, bahwa dirinya pernah mendengar ada kejadian seperti itu di Bekasi dan berlanjut sampai ke proses hukum. Bahkan para pelaku harus mendekam dibalik jeruji menjalani hukuman.
Daden juga menyebutkan nama dari beberapa orang warga yang belum divaksin tapi mendapat surat keterangan telah divaksin. Diantaranya, Dayan, Emul, Masropah, Parli, Asef, Jama Ipat dan Ikin. Bahkan menurutnya, data nama – nama orang yang belum divaksin tapi mendapat surat keterangan telah divaksin masih banyak. Dan dirinya siap datang apabila diminta keterangan oleh pihak manapun, khususnya dari aparat penegak hukum atas permasalahan tersebut demi tegaknya hukum dinegri ini khusus di Pajampangan, pungkas Daden.Bin aneng
Lebih jauh Daden menyampaikan, bahwa jangan ada pemikiran dari pihak manapun, bahwa permasalah tersebut muncul akibat kekalahan dalam acara Pilkades. “Saya bukan mempermasalahkan ini akibat kekalahan dalam ajang Pilkades kemaren. Tapi ini murni untuk tegaknya hukum”. “Masa di Bekasi ada yang ketauan memiliki surat keterangan vaksin Covid – 19 tapi belum divaksin diproses hukum”, ucap Daden.
Saat ditanya dari mana dirinya mengetahui hal tersebut, “Saya langsung dari orang-orang yang belum divaksin tapi memiliki surat keterangan telah divaksin”, pungkasnya. Daden juga meminta agar permasalahan tersebut jangan sampaitertular kedaerah-daerah lainnya.
Sementara itu, Adji Sudrajad DM SH, Ketua DPC Lidik Krimsus KoKab. Sukabumi mengatakan, agar permasalahan tersebut segera diusut tuntas karena sudah terjadi pelanggaran hukum. UURI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang hukum pidana. BAB XII Tentang pemalsuan surat pasal 263. ( untuk itu kami masyarskat desa sekar sari kec kalibunder meminta dan segaligus berharap kepada pemerintah baik daerah /pusat agar segera secepatnya mebindaklanjuti persoalan banyaknya kartu paksin tersebut yang di duga tidak sesuai prosedur tersebut, pungkas.
Ssmpai berita diterbitkan tim belum mendapat keterangan dari pihak pemerintah setempat
(M.YUSUP)