BANTAENG – reformasiaktual.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) kesehatan Kabupaten Bantaeng, sebagai upaya kelanjutan optimalisasi kerjasama antara BPJS Kesehatan, Kejaksaan Negeri Bantaeng.Dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan perihal kepatuhan kewajiban pemberi kerja di Kabupaten Bantaeng yang telah dilakukan pada setiap tahunnya.
Dengan bersinergi penegakan kepatuhan pemberi kerja dan kolaborasi dengan instansi pemerintah Kabupaten Bantaeng, Kamis 23 Juni 2022,di Rumah Makan Aroma Laut,Jalan DR.Ratulangi Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng.
Dr.Andi Chaerul Sofyan SH.MH Kepala Seksi Perdana dan Tata Usaha Negara Kejari Bantaeng,dalam ungkapannya,”Manfaat dari BPJS kesehatan adalah Medical Check up tidak di wajibkan untuk daftar,jadi ketika mendaftar tidak perlu membawa medical Check up-nya, Proteksi Kesehatan Seumur hidup dan BPJS Kesehatan menanggung hampir semua jenis penyakit”.Ucap Andi Chaerul Sofyan”.
“Kejaksaan Negeri Bantaeng berperan aktif karena pada dasarnya sangat mendukung terbentuknya kepatuhan pemberi kerja atau pelaku usaha terhadap keikutsertaan karyawannya pada program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) atau BPJS Kesehatan dalam hal ini menindak para pelaku usaha nakal yang tidak memberi hak kepada karyawannya,berupa tidak mengikutsertakan mereka dalam program BPJS”.Lanjutnya.
Andi Sukri SH.Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan,Wilayah IV. (Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Selayar),”Jadi perlu kita ketahui bahwa BPJS Kesehatan dengan berkolaborasi Instansi kami Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan karena amanah dengan Undang-undang No 24 Tahun 2011″.Ucap Andi Sukri.
Lebih lanjut Andi Sukri mengatakan berkolaborasinya antara BPJS Kesehatan Kabupaten Bantaeng dengan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan bertujuan untuk penegakan kepatuhan para pekerja,karna kami di beri amanah melakukan pengawasan pekerjaan terkhusus kepada kepatuhan para pekerja pada hak – hak pekerja terhadap Jaminan Sosial Kesehatan”.
Kepala BPJS Kesehatan Bantaeng Namirah Malik S.Farm.Apt.AAAK, mengatakan,”Kewenangan BPJS Kesehatan yang di atur dalam Undang – Undang No 24 Tahun 2011 diantaranya adalah melakukan pengawasan dan pemeriksaan,mengenakan sanksi administratif, melaporkan kepada instansi dan melakukan kerjasama”.Ungkap Kepala BPJS Kesehatan Bantaeng.
“Dengan Landasan Hukum Program JKN dan KIS dengan mengacu pada Undang-undang No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional, Undang – Undang No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial”.
Dan di lanjutkan dengan Peraturan PP No.86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif.
Kepala BPJS Kesehatan Bantaeng mengungkapkan bahwa,”Ada hal kemudahan untuk pelayanan kesehatan dan fitur digital BPJS Kesehatan diantaranya adalah Program REHAB ( Rencana Pembayaran Bertahap ),BPJS SATU ( Siap Membantu ),dan boleh mendownload di Playstore dengan Aplikasi Mobile JKN,nah didalam Aplikasi sudah semuanya tinggal kita masukkan saja NIK dan KK atau bisa menghubungi Layanan Siaga Kapan Saja 165,EDABU ( Elektronik Data Badan Usaha ) CHIKA ( Chat Asistant JKN ) dan Pandawa ( Layanan Adm Melalui WhatsApp) 08118165165″. Terangnya.
Agus